Rusak Fasilitas Polda Jabar, 11 Anggota GMBI Jadi Tersangka

fin.co.id - 28/01/2022, 18:01 WIB

Rusak Fasilitas Polda Jabar, 11 Anggota GMBI Jadi Tersangka

Polisi mengamankan 700-an pelaku demo anarkis massa GMBI

BANDUNG, FIN.CO.ID - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus perusakan Markas Polda (Mapolda) Jabar.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo para tersangka merupakan anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

"Ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya," katanya, Jumat, 28 Januari 2022.

(BACA JUGA: Massal... 731 Anggota GMBI Ditangkap, Termasuk Ketua Umumnya, Buntut Demo Rusuh di Depan Polda Jabar )

Dikatakannya, 11 tersangka dan tiga saksi itu adalah bagian dari 731 orang yang diamankan saat aksi demo yang diwarnai kericuhan Kamis, 27 Januari 2022.

Namun, Ketua Umum GMBI berinisial F yang sudah ditangkap belum menjadi tersangka. Menurutnya polisi masih melakukan pengembangan terhadap tokoh-tokoh yang terlibat.

"Kita melakukan pengembangan terhadap aktor intelektualnya, kemungkinan masih ada tersangka tambahan yang kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

(BACA JUGA: Anggota LSM GMBI Luka Parah dan Meninggal Dunia, Polisi Amankan 7 Orang)

Selain para tersangka perusakan, dikatakannya pihaknya juga mengamankan 19 anggota GMBI positif narkoba.

Diketahui ratusan massa GMBI demo di depan Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Pada akhirnya aksi tersebut berujung ricuh hingga sejumlah fasilitas rusak mulai dari pintu gerbang, pagar patah, dan lampu pecah. Aksi tersebut juga diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas GMBI.

 

Admin
Penulis