Kasus Suap Anaknya, Alex Noerdin Dipanggil KPK

Kasus Suap Anaknya, Alex Noerdin Dipanggil KPK

Ilustrasi KPK.-Radar Cirebon-radarcirebon.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin. 

Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang menjerat sang anak Dodi Reza Alex Noerdin.

"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 13 Januari 2022.

(BACA JUGA:OTT di Penajam Paser Utara, KPK Amankan 11 Orang Termasuk Bupati)

Selain Alex Noerdin, KPK juga memanggil lima orang lain untuk mendalami perkara ini.

Mereka yakni Mahasiswa, Erlin Rose Diah Arista; wiraswasta, Yuswanto; Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandi Swardi; Pengacara, Soesilo Aribowo; dan ibu rumah tangga, Erini Mutia Yufada.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

(BACA JUGA:KPK Dikabarkan OTT Bupati Penajam Paser Utara)

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

(BACA JUGA:Kadernya Terjaring OTT, Demokrat: Sangat Prihatin)

Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: