JAKARTA, FIN.CO.ID - Baru dua tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus bentrokan antarkelompok di Sorong, Papua Barat.
Dalam bentrok tersebut sebanyak 18 orang meninggal dunia, 17 diantaranya tewas terbakar di tempat hiburan Karaoke Double0.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hingga Kamis (27/1/2022), tim penyidik Polres Sorong Kota dibantu Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya juga ditahan.
(BACA JUGA: Polri Kantongi Identitas Kelompok yang Bentrok di Sorong )
"Kedua tersangka telah ditangkap dan ditahan," katanya, dikutip Jumat, 28 Januari 2022.
Diketahui, yang terjadi pada Selasa (25/1/2022) dinihari tersebut mengakibatkan seorang tewas karena dibacok dan 17 orang lainnya terbakar dalam tempat hiburan malam karaoke Double0.
Dikatakannya, kedua tersangka berasal dari satu kelompok yang sama.
(BACA JUGA: Korban Bentrok di Karaoke Double0 Sorong Bertambah, Total 18 Orang Tewas Terbakar)
"Untuk inisialnya belum bisa disampaikan,” ucapnya.
Dia juga menyebut, bentrokan terjadi adalah pertikaian bukan perang atau diserang.
Ramadhan menyebutkan, kedua tersangka yang telah ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Terkait pasal yang disangkakan, Ramadhan belum mengungkapkannya.
Penyidik masih terus bekerja mengungkap kasus tersebut serta mencari pelaku lainnya, termasuk otak dari aksi pertikaian tersebut.
"Sampai saat ini penyidik masih bekerja dan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian tersebut," ujarnya.
Ramadhan juga mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus pembakaran tempat hiburan malam yang menewaskan 17 orang di dalamnya.