2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Bentrokan di Sorong yang Berujung 18 Orang Tewas

2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Bentrokan di Sorong yang Berujung 18 Orang Tewas

Lokasi bentrok antar dua kelompok massa di Kota Sorong, Papua Barat-dok-jpnn.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus bentrokan maut antar dua kelompok di Karaoke Double O, Sorong Papua yang menewaskan 18 orang. 

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Senin, 24 Januari 2022 pada pukul 23.00 WIT. 

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Kamis 27 Januari 2022. 

(BACA JUGA:Miris! Jenazah DJ Indah Cleo Hangus Terbakar di Karaoke Double 0, 17 Korban Bentrokan Sorong Lainnya Terkuak)

Ramadhan memastikan terhadap keduanya saat ini telah dilakukan penahanan. 

"Sebanyak dua tersangka telah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan," ungkap Ramadhan.  

Dua tersangka itu sempat diperiksa oleh penyidik Polres Sorong Kota dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat.

(BACA JUGA:Polri Kantongi Identitas Kelompok yang Bentrok di Sorong )

Ramadhan memastikan bahwa kedua tersangka itu terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. 

Lebih jauh Ramadhan menyebut, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

"Penyidik terus bekerja menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian kelompok tersebut," tegas Ramadhan.

(BACA JUGA:Korban Bentrok di Karaoke Double0 Sorong Bertambah, Total 18 Orang Tewas Terbakar)

Polisi telah mengantongi identitas 18 orang yang tewas akibat kejadian di Karaoke Double O Sorong tersebut.

Dari 18 korban tewas, 17 diantaranya merupakan orang-orang yang tengah melakukan pekerjaan di tempat karaoke tersebut yaitu pemain band, vokalis, dancer, hingga bartender dan suplayer.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: