Satgas BLBI: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Permudah Pengejaran Obligor BLBI

Satgas BLBI: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Permudah Pengejaran Obligor BLBI

Ilustrasi aset sitaan BLBI-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban menyatakan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura mempermudah pihaknya dalam mengejar obligor dana BLBI.

“Beberapa hal yang tidak bisa diselesaikan maka dengan perjanjian tersebut bisa kita selesaikan, karena betul sekali beberapa obligor ini ada yang menetap di Singapura,” katanya dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.

Perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura sendiri dilakukan untuk mencegah tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, termasuk terkait kasus BLBI.

(BACA JUGA:Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diteken, Koruptor hingga Teroris Gak Bisa Ngumpet Lagi)

Rionald mengatakan melalui perjanjian ekstradisi maka Satgas BLBI akan semakin mudah untuk mengejar obligor dana BLBI agar mereka dapat memenuhi kewajiban utangnya kepada negara.

Ia mengatakan ada beberapa obligor dana BLBI yang menetap di Singapura usai kerusuhan 1998 hingga mengganti kewarganegaraannya. Akibatnya Satgas kesusahan untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.

Oleh sebab itu Rionald memastikan pihaknya akan memanfaatkan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ini sehingga kasus penyelewengan dana BLBI dapat segera diselesaikan.

(BACA JUGA:LMAN Kelola 1 Aset Lahan Sitaan BLBI, Kira-Kira Mau Dibuat Jadi Apa?)

“Kami besar hati sekali dan mudah-mudahan ini menjadi salah satu upaya Satgas BLBI bisa menggunakan apa yang diberikan pemerintah yaitu ekstradisi tersebut,” tegasnya.

Sebagai informasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah menandatangani perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura guna mencegah praktik korupsi lintas batas negara.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkan) selama 18 tahun ke belakang sesuai ketentuan maksimal kadaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab UU Hukum Pidana Indonesia.

(BACA JUGA:Terkait BLBI, Boediono Akui Ada Usulan Pengurangan Utang Petani Tambak)

Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi tersebut di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara