Terkini

Pilihan


Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Dalami Pemotongan Dana ASN Pemkot untuk Keperluan Walkot Bekasi

Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Dalami Pemotongan Dana ASN Pemkot untuk Keperluan Walkot Bekasi

KPK menduga Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi memalak ASN di Pemkot Bekasi untuk investasi.- Rizky Agustian-FIN.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pemotongan dana aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bekasi yang ditampung orang kepercayaan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Pemotongan dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kebutuhan Rahmat Effendi.

"Diduga uang dimaksud selanjutnya diperuntukkan bagi kebutuhan tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Januari 2022.

(BACA JUGA:Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil Ketua DPRD Kota Bekasi)

Pendalaman dilakukan kala KPK memeriksa lima saksi pada Senin, 24 Januari 2022. Para saksi tersebut antara lain Asisten Daerah I, Yudianto; Fungsional Analisis Kepegawaian Bekasi, Haeroni; Kepala Bapelitbangda, Dinas Faisal Badar; Kasi PTKSD, Sugito; dan Kasi Tata Pemerintahan, Bima.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

(BACA JUGA:Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Dalami Aliran Uang dari Potongan Dana ASN ke Walkot Bekasi )

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: