Dikebut Polisi, Kasus Ferdinand Hutahaean Segera Masuk Persidangan

Dikebut Polisi, Kasus Ferdinand Hutahaean Segera Masuk Persidangan

Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean didakwa melakukan keonaran dan menyiarkan kebencian berdasarkan SARA melalui cuitan 'Allahmu lemah' melalui Twitter.--Twitter @FerdinandHaean3

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus yang membelit Ferdinand Hutahaean segera masuk persidangan. Penyidik Polri mempercepat proses pemberkasannya.

Bahkan berkas perkara tahap dua kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Dengan demikian kasus ini akan segera naik ke persidangan. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tim penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus yang menjerat Ferdinand Hutahean. Penyerahan dilakukan pada Senin, 24 Januari 2022 pagi.  

(BACA JUGA:Aktivis Tanya Keberadaan Ferdinand Hutahaean, Benarkah Dia di Penjara? )

"Hari ini, pukul 10.00 WIB telah dilakukan penyerahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti atas perkara tersangka Ferdinand Hutahaean dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya, Senin, 24 Januari 2022.

Dikatakannya, pelimpahan tahap II ini setelah penyerahan tahap satu ke jaksa penuntut yang dilakukan pada Selasa (18/1/2022) dinyatakan lengkap.

"Setelah penyerahan tahap satu pada tanggal 18 Januari 2022, berkas dinyatakan lengkap," katanya.

(BACA JUGA:Dari Dalam Penjara, Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Minta Maaf)

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi Kejari Jakarta Pusat, tersangka Ferdinand Hutahaean akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Ferdinand akan dititipkan di Rutan Rorenmin Bareskrim Polri terhitung mulai 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2022.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada Rabu (5/1/2022) terkait dengan cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Dalam aku twitternya, @FerdinandHaean3. Ferdinand mencuit, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela." 

Atas cuitannya itu DPP KNPI melaporkan Ferdinand dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: