MS Kaban Bilang DPR Harus Baca UU Terkait Pemakzulan Jokowi

MS Kaban Bilang DPR Harus Baca UU Terkait Pemakzulan Jokowi

MS Kaban-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Wakil Majelis Syuro Partai Ummat, Malem Sambat Kaban, alias MS Kaban mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemakzulan. 

Menurut mantan Menteri Kehutanan RI tahun 2005 ini, pemakzulan itu legal dan konstitusional. 

"Presiden RI harus faham bahwa pemakzulan Presiden itu sah legal konstitusional berdasarkan perintah UU," kata MS Kaban di Twitter-nya beberapa saat lalu, Sabtu 22 Januari 2022.

(BACA JUGA:Jokowi Sebut Kepala IKN Berlatar Arsitek, Ridwan Kamil: Saya Gak Mau 'Geer')

Kata dia, pemakzulan dilakukan jika Presiden secara nyata lakukan perbuatan tercela. 

Kaban menyindir Jokowi yang disebut telah melanggar UUD 1945 terkait UU Cipta kerja. Dia menilai itu tercela. 

Dia usulkan DPR RI mempelajari UU untuk memakzulkan Presiden Jokowi. 

(BACA JUGA:Calon Kepala Otorita IKN (2): Karya Ridwan Kamil Mendunia, Punya Reputasi Mentereng, Tiket Capres Terbuka Lebar)

"Salah satu syaratnya melakukan perbuatan tercela misalnya melanggar UUD45 contoh  tentang UU cipta kerja. Wakil rakyat perlu baca UU terkait pemakzulan Presiden," tutur MS Kaban. 

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. 

Presiden dan DPR pun diminta memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu dua tahun.  

Jika Presiden dan DPR tak mampu memenuhi hal tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan, maka UU Ciptaker akan diputuskan inkonstitusional secara permanen.

(BACA JUGA:Isu Ahok Jadi Kepala Otorita IKN, Ali Ngabalin: Ahlan Wasahlan Thola'al Badru Alayna)

Lebih lanjut dalam cuitan lain, MS Kaban merespon UU Ibu Kota Negara yang telah disahkan oleh DPR RI. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: