Rakata Banner Detail

KPK Serahkan Tersangka Korupsi Konsultasi Fiktif Perum Jasa Tirta II ke Penuntutan

KPK Serahkan Tersangka Korupsi Konsultasi Fiktif Perum Jasa Tirta II ke Penuntutan

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tersangka Andririni Yaktiningsasi dan barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rabu (29/12). Penyerahan dilakukan usai berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 itu dinyatakan lengkap. "Hari ini (29/12) dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AY (Andririni Yaktiningsasi) dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa karena seluruh isi kelengkapan berkas perkara telah lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12). Seiring dengan penyerahan itu, penahanan Andririni dilanjutkan Tim JPU KPK selama 20 hari ke depan. "Terhitung 29 Desember 2021 sampai dengan 17 Januari 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," tukas Ali. Menurut Ali, tim JPU KPK memiliki batas waktu maksimal 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Adapun persidangan rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Andririni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2018 lalu. Ia diduga menjadi pelaksana pengerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat Perum Jasa Tirta II pada 2016 yang ditunjuk langsung oleh Djoko Saputro selaku direktur utama. Adapun Perum Jasa Tirta II menganggarkan Rp9,55 miliar untuk pengerjaan pengembangan SDM tersebut. Jumlah tersebut merupakan hasil relokasi dan revisi anggaran oleh Djoko Saputro dari semula Rp2,8 miliar. Relokasi dan revisi anggaran tersebut pun diduga tanpa usulan dari unit lain serta tidak mengikuti aturan yang berlaku. Menggunakan bendera PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta, Andririni diduga menerima fee yang dibagi sebanyak 15 persen untuk kedua perusahaan, sementara dirinya menerima 85 persen dari nilai kontrak. Selain itu, diduga ada pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan yang hanya dipinjam dan dimasukkan ke dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang. "Pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi lelang disusn secara backdated," ucap Karyoto. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sejumlah Rp3,6 miliar. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: