Rencana Wisata ke Luat Negeri? Akan Diperketat Pemerintah Lho

Rencana Wisata ke Luat Negeri? Akan Diperketat Pemerintah Lho

Pemerintah bakal membatasi Wisata ke Luar Negeri untuk mencegah penularan Covid-19.-dok fin.co.id-dok fin.co.id

JAKARTA, fin.co.id- Syarat perjalanan ke luar negeri untuk tujuan wisata, bakal diperketat pemerintah. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pengetatan perlu dilakukan untuk menekan kasus varian Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

“Dilaporkan bahwa jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak," kata Moeldoko, Rabu, 19 Januari 2022.

(BACA JUGA:Dinilai Rasis, Ridwan Kamil Imbau Arteria Dahlan Minta Maaf ke Masyarakat Sunda)

"Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat,” sambungnya.

KSP menyampaikan, berdasarkan data Kemenkes per 15 Januari 2022, dari 748 kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia, 75 persen Omicron berasal dari PPLN.

Mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab. 

(BACA JUGA:Alasan Pemerintah Tak Buka Seleksi CPNS Tahun 2022... )

Atas dasar tersebut, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali penting.

Menurut Moeldoko, salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan adalah identifikasi tujuan orang ke luar negeri.

“Praktik di lapangan menunjukkan tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja, namun sebenarnya untuk wisata dan sebaliknya,” tuturnya.

Rencana pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri, ujar dia, akan dikecualikan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak, seperti alasan kesehatan atau kemanusiaan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: