Alasan Pemerintah Tak Buka Seleksi CPNS Tahun 2022...

fin.co.id - 19/01/2022, 08:21 WIB

Alasan Pemerintah Tak Buka Seleksi CPNS Tahun 2022...

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan, pada tahun ini pemerintah tidak akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Kendati tak membuka seleksi CPNS, pemerintah masih akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022.

Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah diatur melalui Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021, perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

(BACA JUGA: Ini Aturan Kerja ASN Terbaru dari Kemenpan RB)

Adapun seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu 19 Januari 2022.

Tjahjo menjelaskan, alasan pemerintah tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 karena keterbatasan waktu.

Menurutnya, rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu.

"Formasi CPNS tidak dihilangkan sepenuhnya dalam seleksi CASN 2022. Artinya, formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," ujarnya.

Namun, lanjut Tjahjo, tak menutup kemungkinan, formasi CPNS akan dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023. Hal itu akan mengikuti arah kebijakan pada 2023 serta kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

Kebijakan untuk merekrut PPPK berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju yang menerapkan jumlah ASN lebih sedikit, dan jumlah PPPK lebih banyak.

"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," terangnya.

Tjahjo juga menjelaskan, dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.

Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Perubahan serta review Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.

"Sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali mengenai Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi seleksi CASN 2022 ini," ucap dia.

Admin
Penulis