LCGC Dapat Diskon PPnBM Tahun Ini, Berapa?

LCGC Dapat Diskon PPnBM Tahun Ini, Berapa?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto memastikan, pengenaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil harga di bawah Rp200 juta dan Rp200 juta - Rp250 juta bakal diringankan pada tahun ini. 

"Bapak presiden telah menyetujui pemeberian fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp200 juta atau Low Cost Green Car," kata Airlangga di Jakarta, Senin 17 Januari 2022.

Airlangga menjelaskan, pemerintah akan menanggung PPnBM LCGC pada tahun ini, namun jumlahnya akan bertahap dikurangi.

(BACA JUGA: Menko Airlangga: Pemerintah Terus Optimalisasi Pertumbuhan Industri Kreatif)

"PPnBM-nya sekarang adalah tiga persen, dimana di kuartal pertama diberikan fasilitas 0 persen, artinya tiga persen ditanggung pemerintah," ujarnya.

"Di kuartal kedua itu dua persen ditanggung pemerintah dan di kuartal ketiga adalah satu persen ditanggung pemerintah dan di kuartal keempat bayar penuh yaitu sesuai tarifnya yaitu 3 persen," sambungnya.

Kemudian, lanjut Airlangga, pengenaan keringanan bagi kategori Rp200 juta - Rp250 juta dikatakan buat mobil-mobil yang seharusnya dikenakan tarif PPnBM 15 persen. 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, mobil yang mesti membayar PPnBM 15 persen yaitu mobil bermesin konvensional di bawah 3.000 cc.

"Untuk otomotif antara harga Rp200 juta sampai Rp250 juta yang tarif PPnBMnya 15 persen. Ini di kuartal satu 50 persen ditanggung pemerintah sehingga masyarakat membayar 7,5 persen dan di kuartal kedua sudah mulai membayar full di 15 persen," pungkasnya. 

(BACA JUGA:Airlangga: Mahasiswa Harus Jadi Inkubasi Bisnis Ekosistem Digital)

Dapat diketahui, saat ini produk LCGC dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen sesuai regulasi baru Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang berlaku mulai 16 Oktober 2021. 

Regulasi baru ini mengubah pengenaan tarif PPnBM menjadi berdasarkan emisi dan membebani produk LCGC yang sejak 2013 tidak pernah dikenakan PPnBM.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: