Anak Kiai di Jombang Jadi DPO Gegara Kasus Pencabulan Santriwatinya

Anak Kiai di Jombang Jadi DPO Gegara Kasus Pencabulan Santriwatinya

ilustrasi: Pemerkosaan.-dok.fin-dok.fin

SURABAYA, fin.co.id - Polda Jatim menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSA, putra kiai ternama di Jombang yang ditetapkan tersangka kasus pencabulan santriwatinya. 

Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap MSA. 

"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi," kata Totok, Jumat, 14 Januari 2022.

(BACA JUGA:Penendang Sesajen Gunung Semeru Jadi Tersangka, Kena Pasal 156 dan 158 KUHP)

Ia melanjutkan, secara fakta yuridis, perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA berkasnya sudah dinyatakan lengkap. 

"Secara fakta yuridis sudah P-21 pada 4 Januari lalu, kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," bebernya. 

Polisi juga sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada MSA, hanya saja tersangka tidak hadir memenuhi panggilan. 

(BACA JUGA:Positif Omicron di Indonesia 572 Kasus, Sudah Lampaui Varian Delta)

Panggilan pertama, MSA menyatakan sakit melalui kuasa hukumnya. 

"Setelah kami tunggu (pemanggilan kedua), ternyata yang bersangkutan tidak hadir, kini tanpa alasan," tegasnya. 

Polisi berharap MSA bersikap kooperatif untuk menyerahkan diri, atau jika tidak akan dibawa paksa. 

Diketahui, tersangka MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang merupakan pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Pada Oktober 2019, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah. (khf/fin)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: