Penendang Sesajen Gunung Semeru Jadi Tersangka, Kena Pasal 156 dan 158 KUHP

Penendang Sesajen Gunung Semeru Jadi Tersangka, Kena Pasal 156 dan 158 KUHP

Pria yang menendang sesajen di Gunung Semeru,Lumajang Jawa Timur akhirnya ditangkap Polisi di Yogyakarta, Kamis malam.-dok fin.co.id-dok fin.co.id

SURABAYA,fin.co.id - Polda Jatim resmi menetapkan Hadfana Firdaus pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menegaskan, Hadfana Firdaus firdaus yang ditangkap di Bantul, Yogyakarta resmi menjadi tersangka. 

"Status yang bersangkutan (Hadfana Firdaus,red) sudah sebagai tersangka," kata Gatot saat rilis di Surabaya, Jumat, 14 Januari 2022. 

Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang dikenakan adalah Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP.

"Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda jatim," tegas Gatot. 

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto menjelaskan kronologis hingga Hadfana menjadi tersangka. 

Saat menendang sesajen di Gunung Semeru, ponsel yang digunakan untuk merekam adalah milik Hadfana sendiri. 

Termasuk, yang mengunggah video menendang sesajen ke media sosial hingga viral juga dirinya sendiri.

“Jadi, yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan," kata Totok.

"Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan, hasil video itu diunggah ke grup WA,” katanya.(khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: