KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Suap Bupati PPU ke Partai Demokrat

KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Suap Bupati PPU ke Partai Demokrat

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku mengernyitkan dahi ketika mengetahui hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disunat Mahakamah Agung.-Biro Humas KPK-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan aliran suap yang diterima Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Partai Demokrat.

Pasalnya, KPK mengungkap Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga menampung uang suap Abdul Gafur.

"Akan didalami dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2022.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Suap Proyek dan Perizinan)

Pendalaman juga bakal dilakukan lantaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur sedang melakukan pemilihan ketua. Sementara Abdul, yang merupakan politikus Partai Demokrat, diketahui mencalonkan diri dalam pemilihan tersebut.

Menurut Alex, seluruh kemungkinan itu akan saling dikaitkan untuk menemukan petunjuk terkait aliran suap tersebut.

"Tentu nanti akan dilihat di proses penyidikan," tutur Alex.

(BACA JUGA:Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan Diduga Tampung Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: