Catat! PNS Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Melanggar Kena Sanksi

Catat! PNS Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Melanggar Kena Sanksi

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan berisi larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk keluarganya bepergian ke luar negeri. Aturan ini menyusul peningkatan kasus covid-19 varian Omicron yang terjadi di sejumlah negara. 

Pembatasan atau pelarangan PNS ke luar negeri tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

(BACA JUGA:Ada Cuti Tambahan Bagi PNS, Ini Syaratnya…)

“SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” tulis SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 Januari 2022, dikutip Jumat 14 Januari 2022. 

Kendati demikian, pemerintah masih memberikan pengecualian bagi tujuan tertentu masih dibolehkan untuk bepergian ke luar negeri. Artinya,

ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan. 

"Yakni setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya," terang SE.

"Untuk itu, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," sambungnya.

Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN.

"Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya," jelasnya.

Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi, harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri seperti yang ditetapkan satgas penanganan Covid-19. 

Selain itu ASN juga diminta untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

(BACA JUGA:Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS Sampai 2024)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: