Polisi Tetapkan Ardhito Pramono Tersangka Kasus Narkoba

Polisi Tetapkan Ardhito Pramono Tersangka Kasus Narkoba

Ardhito Pramono Akui Pernah Pakai Narkoba Sampai Mati Suri--(Instagram/@ardhitopramono)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan penyanyi sekaligus aktor Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022.

Ardhito diketahui membeli barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.

(BACA JUGA:Pengakuan Ardhito Pramono yang Ternyata Pernah 'Cicip' Narkoba: Jahat Banget, Adiktif Gila!)

Endra mengatakan penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja tersebut.

Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.

(BACA JUGA:Ternyata Benar Ardhito Pramono Positif Ganja, Begini Ciri-ciri Jika Manusia Kecanduan Narkoba)

Polisi pun akhirnya menangkap Ardhito di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1) lalu.

Dia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) iPhone 12.

(BACA JUGA:Ardhito Pramono Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Ganja)

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (ant/riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: