Di-OTT KPK, Bupati Penajam Paser Utara Punya Harta Rp36,7 Miliar

Di-OTT KPK, Bupati Penajam Paser Utara Punya Harta Rp36,7 Miliar

Ilustrasi KPK.-Radar Cirebon-radarcirebon.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dan Jakarta, pada Rabu, 12 Januari 2022.

OTT  tersebut menjaring Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, serta sejumlah pihak lain.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinukil Kamis, 13 Januari 2022, Abdul Gafur tercatat memiliki harta bernilai Rp36.725.376.075.

(BACA JUGA:KPK: Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap di Jakarta)

Harta tersebut terdiri dari sepuluh bidang tanah dan bangunan serta beberapa harta bergerak lainnya yang dilaporkan pada 26 Februari 2021 untuk pelaporan tahun 2020.

Adapun sepuluh tanah dan bangunan milik Abdul Gafur bernilai Rp34.295.376.075. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya terletak di Balikpapan, sementara sisanya ada di Jakarta Barat.

Laporan kekayaan Abdul Gafur juga menyebut bahwa ia memiliki tiga mobil dan satu motor dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp509.000.000.

(BACA JUGA:OTT di Penajam Paser Utara, KPK Amankan 11 Orang Termasuk Bupati)

Gafur yang juga merupakan kader Partai Demokrat itu tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.375.000.000. Ia juga melaporkan harta jenis kas dan setara kas senilai Rp546.000.000.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ditangkap di Jakarta.

Ia ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang juga dilakukan KPK di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

(BACA JUGA:KPK Dikabarkan OTT Bupati Penajam Paser Utara)

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 11 orang. Namun, KPK belum membeberkan perinciannya secara lengkap.

KPK memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: