Ulama Perempuan Dukung RUU TPKS, Sudah Gelar Istigasah Kubra

fin.co.id - 13/01/2022, 09:26 WIB

Ulama Perempuan Dukung RUU TPKS, Sudah Gelar Istigasah Kubra

JAKARTA,fin.co.id - Ustadzah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Nur Rofiah menyatakan, hasil musyawarah menegaskan bahwa kekerasan seksual hukumnya haram baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Salah satu musyawarah KUPI pun merekomendasikan, adanya sistem perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.

Karena itu, ulama perempuan, kata Nur Rofian sangat mendukung pengesahan RUU TPKS tersebut. 

(BACA JUGA: OTT Bupati Penajam Paser Utara Diduga Tekait Penerimaan Suap dan Gratifikasi)

Apabila RUU TPKS disahkan, tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban kekerasan seksual.

"Yang itu jelas kezaliman, tetapi juga melindungi bangsa dari menjadi pelaku kezaliman atau pelaku kekerasan seksual itu sendiri,” kata Rofiah, Kamis, 13 Desember 2022.

KUPI pun pada 14 Januari lalu menggelar acara secara daring mendoakan kelancaran RUU TPKS. 

(BACA JUGA: OTT di Penajam Paser Utara, KPK Amankan 11 Orang Termasuk Bupati)

Rofiah mengatakan, acara diikuti oleh ratusan pesantren yang ada di Indonesia.

“Dan Mbak Puan, kami juga sudah melakukan istigasah kubra tanggal 14 melalui zoom yang diikuti 1 akun zoom itu biasanya kan satu orang ya, ini 1 akun zoom 1 pesantren," terangnya. 

"Jadi, beratus-ratus pesantren ikut mendoakan anggota DPR untuk bisa keteguhan hati mengesahkan RUU TPKS,” tandasnya. (khf/fin)

Admin
Penulis