Buntut Kasus Herry Wirawan, Regulasi di Ponpes Bakal Dievaluasi

Buntut Kasus Herry Wirawan, Regulasi di Ponpes Bakal Dievaluasi

--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan, pihaknya bakal melakukan investigasi ke pondok pesantren. 

Menurutnya, hal ini buntut dari kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan agar tidak terulang.

"Agar kita bisa melakukan mitigasi, Menag menginstruksikan jajarannya untuk melakukan investigasi" kata Zainut di Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.

(BACA JUGA:Wagub Jabar Tolak Kasus Herry Wirawan Terjadi di Pondok Pesantren, Begini Katanya)

Selain investigasi, kata Zainut, regulasi di pondok pesantren juga akan dilakukan evaluasi. Tujuan utamanya, untuk mencegah munculnya kekerasan seksual di pesantren.

"Sejak Ponpes mulai didengar kejadian kekerasan seksual, kami berencana akan mengevaluasi regulasi di pesantren," ujarnya. 

Dapat diketahui, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Herry terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak.

Selain menuntut hukuman mati, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

(BACA JUGA:Beredar Kabar Ustad Cabul Herry Wirawan adalah Syi'ah yang Lakukan Nikah Mut'ah dengan Santri)

Sebanyak sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry. Bahkan, tercatat ada seorang santri yang melahirkan sebanyak dua kali. (der/fin) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: