TKDN Pembangkit Listrik Masih Minim, PLN Terkendala Berbagai Macam Aturan

TKDN Pembangkit Listrik Masih Minim, PLN Terkendala Berbagai Macam Aturan

  JAKARTA - Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sektor pembangkit listrik di Indonesia baru mencapai 29,48 persen. Artinya, mayoritas komponen yang diperlukan untuk pembangkit listrik masih bergantung pada impor. Hal itu disampaikan oleh EVP Perencanaan dan Enjineering Konstruksi PT PLN (Persero), Anang Yahmadi, dalam diskusi virtual mengenai kemandirian industri dan EBT, Rabu (29/12/2021). "Memang pembangkit masih jauh di belakang karena teknologi pembangkit masih sulit kita kejar dan masih banyak kita impor, ini tantangan yang kita upayakan peningkatannya," kata Anang. Anang mengatakan, PLN terus berusaha meningkatkan TKDN sektor ketenagalistrikan, namun hal itu tidak mudah dilakukan karena ada 3 hal yang menjadi hambatan selama ini, terutama terkait regulasi. "Beberapa yang sering menjadi isu adalah bagaimana mensinkronkan antara aturan dengan proses pengadaan dan reality, karena threshold yang terlalu ketat atau terlalu tinggi itu menggagalkan proses pengadaan," ungkap Anang. Persoalan kedua, kata dia, yaitu ketidaksinkronan aturan atau kebijakan mengenai TKDN dengan pihak lender atau pemberi pinjaman. BACA JUGA: Menperin: Pertumbuhan Industri Optimis Tumbuh 4 persen hingga akhir 2021 Menperin Usulkan Mobil Rakyat Bebas PPnBM Mobil Listrik Jadi Kendaraan Resmi KTT G20, PLN Bangun 21 SPKLU di Bali "Kemudian adalah bagaimana aturan itu sinkron dengan kebijakan lender yang bagaimanapun di Indonesia masih perlu support lender, yang dalam hal ini dia punya kebijakan yang berdasarkan konsep global yang tidak sinkron dengan aturan TKDN," jelas Anang. Kemudian persoalan yang terakhir adalah denda. Menurut Anang, aturan soal denda sendiri sebenarnya masih perlu diperjelas agak implementasi di lapangan bisa lebih mudah. "Kita sudah mulai mendenda perusahaan-perusahaan yang tidak menepati TKDN, tetapi kita masih perlu aturan yang jelas kemana denda ini akan kita collect dan ini sampai sekarang sedang under diskusi dan semoga dalam waktu yang dekat ini bisa jadi ketetapan yang pasti, sehingga PLN sebagai pelaksana kontrak yang bernegosiasi langsung atau berkaitan langsung dengan kontraktor bisa menjalankan aturan itu dengan lebih form lagi," imbuh Anang. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan TKDN di sektor ketenagalistrikan sebenarnya sudah cukup baik, salah satunya yakni menyediakan 9.000 sertifikat TKDN secara gratis. Hal itu menurutnya merupakan upaya yang baik bagi sektor kelistrikan. Namun demikian, dia berharap agar kebijakan pemberian sertifikat TKDN gratis tidak membuat pemerintah mengabaikan kualitas yang dihasilkan oleh produsen di dalam negeri. “Begitu juga kuantitas, harus diperhitungkan dalam memenuhi kebutuhan sektor kelistrikan. Produsen dalam negeri harus mampu bersaing dengan produk impor,” ujar Mamit. Dia menuturkan bahwa selama ini produk lokal yang dihasilkan tidak terserap dengan baik karena dari sisi harga yang tidak bersaing jika dibandingkan dengan produk impor. Kualitas produk yang masih belum mendapatkan kepercayaan, serta penyediaan barang dan jasa yang lebih lama membuat produk dalam negeri sulit mendapatkan tempat. Untuk itu, dia menilai, pemerintah perlu memberikan dorongan lebih besar kepada pelaku industri dalam negeri agar persoalan-persoalan tersebut bisa teratasi. “Pemerintah bisa memberikan insentif agar harga bisa bersaing dengan produk impor,” ujarnya. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, nilai impor industri peralatan listrik pada 2019 mencapai Rp116 triliun, dan mengalami penurunan pada 2020 menjadi Rp103 triliun. Saat ini, terdapat 3.404 produk peralatan kelistrikan yang bersertifikat, dengan nilai capaian TKDN di bawah 25 persen berjumlah 413 produk. Kemudian produk dengan nilai TKDN 25 persen hingga 40 persen mencapai 664 produk, dan lebih dari 40 persen terdapat 2.327 produk. (git/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: