Plafon KUR Naik Jadi Rp373,17 Triliun di 2022

Plafon KUR Naik Jadi Rp373,17 Triliun di 2022

JAKARTA - Dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM diputuskan, plafon KUR tahun 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp 373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen. Hal itu mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka Pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen. “KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Kamis (30/12/2021). Airlangga menjelaskan, bahwa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 50 juta menjadi di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta. "Perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan)," ujarnya. Selain itu, Airlangga menambahkan, ada perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19. Relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud di atas terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR sampai dengan 31 Desember 2022, Penundaan target sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM. "Pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR," tuturnya. Menurut Airlangga, relaksasi kebijakan KUR telah berpengaruh terhadap permintaan KUR yang sudah melampaui pola normalnya dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp 11,7 triliun pada tahun 2019 (pra pandemi Covid-19) menjadi Rp 16,5 triliun pada tahun 2020 dan Rp 23,7 triliun pada tahun 2021. "Secara keseluruhan, realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp 278,71 triliun atau 97,79 persen dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp 285 triliun, dan sampai akhir 2021 diperkirakan penyaluran KUR dapat terealisasikan sebesar 99 persen dari target tahun 2021," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: