JAKARTA - Jadwal Pemilu 2024 hingga kini belum diputuskan. Presiden Joko Widodo diminta turun tangan dengan mengumpulkan para ketua umum partai politik.
"Saya harus akui memang belum ada satu suara. Jika diperlukan, malah perlu Presiden mengundang ketua umum parpol. Mendiskusikan tentang hal-hal yang pokok yang prinsip terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah 2024," ujar Anggota Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10).
Wasekjen PDIP ini menyebut masih banyak perbedaan yang harus diinventarisasi. Termasuk soal penyusunan jadwal tahapan hingga program Pemilu dan Pilkada 2024.
"Misalnya soal kewajiban pelantikan serentak yang diatur dalam Pasal 163, 164, dan 164 a UU No 10 Tahun 2014 serta Pasal 201 ayat 7 menyangkut keserentakan pelantikan, menyangkut akhir masa jabatan yang serentak," jelasnya.
Di sisi lain, sudah diputuskan tidak ada perubahan terhadap Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 dan No 10 Tahun 2016.
Seperti diketahui, pengambilan keputusan jadwal Pemilu 2024 akan diputuskan pada Rabu (6/10) dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu. Namun rapat dibatalkan. Ini setelah Tito mengikuti rapat terbatas bersama Presiden. (rh/fin)