Ferdinand Penuhi Panggilan Bareskrim, Bawa Riwayat Kesehatan dan 3 Pengacara

Ferdinand Penuhi Panggilan Bareskrim, Bawa Riwayat Kesehatan dan 3 Pengacara

JAKARTA-,FIN.CO.ID- Mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan Polisi terkait cuitannya yang menyebut 'Allahmu lemah', Senin 10 Januari 2022. Ferdinand datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB, dia didampingi 3 pengacaranya. “Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan temen-temen Penyidik Siber Bareskrim untuk membantu kepolisian segera menuntaskan masalah ini supaya terang benderang, jernih dan tidak ada kesalahpahaman,” kata Ferdinand kepada wartawan. Tiga pengacara yang mendampingi Ferdinand di Bareskrim, yakni Zakir Rasyidin, Roni dan Kosdar. Dia bilang, 3 pengacaranya itu juga merupakan sahabatnya yang akan membantu meluruskan masalah tersebut di hadapan Penyidik. “Saya harap kehadiran ini justru adalah momen sangat penting untuk menjelaskan bahwa semua ini hanya saalah paham, karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya,” kata dia. Ferdinand juga datang dengan menyertakan dokumen riwayat kesehatannya yang akan menjadi bukti bahwa cuitan tersebut ada kaitan dengan penyakit yang diidapnya. "Saya menderita sebuah penyakit sehingga timbul percakapan antara pikiran dengan hati," kata dia. Dia bilang penyakitnya cukup mengkhawatirkan. Menurut dia, penyakit itu disebabkan masalah pribadi. "Pikiran saya mengatakan, sudahlah saya itu akan mati," ucap dia. Ferdinand dipolisikan oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama terkait cuitannya di Twitter @FerdinandHaean3 yang berbunyi: "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela." Laporan terhadap Ferdinand terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022. Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. (dal/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: