News

Indonesia Bisa Gelar Event Internasional, Ini Syaratnya

fin.co.id - 2021-10-28 20:54:14 WIB

JAKARTA - Indonesia akan menggelar sejumlah event berskala internasional dalam waktu dekat. Pada November 2021, bakal digelar bulutangkis Masters Super 750 dan Indonesia Open 2021. Selanjutnya, BWF World Tour Finalis pada Desember 2021.Kemudian konvensi tentang bahaya merkuri bertajuk COP-4 Minamata Convention pada Maret 2022. Lalu KTT G-20 pada Oktober 2022.Strategi pencegahan dan penanganan COVID-19 telah disiapkan demi terselenggaranya event internasional tersebut. "Kita harus bisa membuktikan kepada dunia, bahwa Bangsa Indonesia sanggup melaksanakan event tersebut. Syaratnya tetap memperhatikan prosedur dan protokol kesehatan sesuai standar dari WHO," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Ganip Warsito, Kamis (28/10).Dia menyebut Presiden Joko Widodo telah meminta secara khusus agar mengantisipasi adanya potensi lonjakan gelombang COVID-19. "Presiden juga telah memberi arahan dan perintah bahwa strategi pencegahan dan penanganan COVID-19 menjadi dasar yang harus segera diimplementasikan," imbuhnya.Keputusan pemerintah untuk untuk membuka kembali pariwisata dan menggelar event internasional tersebut diambil atas pertimbangan dan evaluasi dari hasil penanganan COVID-19."Keputusan ini tentu saja memiliki implikasi bahwa pemerintah daerah bersama masyarakat dan pelaku usaha benar-benar harus menyiapkan diri sebaik mungkin. Ini agar pembukaan kembali kegiatan ekonomi bisa berjalan berkelanjutan. Tentu didukung penerapan disiplin protokol kesehatan yang tinggi," paparnya.Pengendalian COVID-19 di Indonesia, lanjutnya, berjalan lebih cepat dan lebih baik dibandingkan negara-negara tetangga. Banyak negara yang masih berjibaku dengan kenaikan kasus Corona."Strategi utama pengendalian COVID-19 dari Pandemi menuju Endemi, yaitu disiplin 3M yang kuat, pelaksanaan 3T yang tinggi, dan cakupan serta percepatan vaksinasi yang luas, wajib menjadi perhatian bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," pungkas Ganip. (rh/fin)

Admin
Penulis