KPK Pastikan Mulai Usut Dugaan Suap Rahmat Effendi Sejak 2021

KPK Pastikan Mulai Usut Dugaan Suap Rahmat Effendi Sejak 2021

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengusut dugaan suap yang melibatkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sejak 2021. Sejak saat itu pula, KPK telah mengumpulkan bukti keterlibatan Rahmat Effendi dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. "Penyelidikan (Rahmat Effendi) dimulai dari 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (10/1/2022). Lebih lanjut, Ghufron mempersilakan pihak-pihak yang tidak sepakat dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta penetapan tersangka Rahmat Effendi untuk menempuh jalur hukum praperadilan. Termasuk pihak keluarga Rahmat Effendi. KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. "Rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi, toh di pengadilan terbukti kebenaran tindakan KPK," imbuhnya. Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya. Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta. Penetapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Kota Bekasi dan Jakarta pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022). Saat itu KPK menangkap total 14 orang dan barang bukti senilai Rp5 miliar. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: