Kasus Jiwasraya Maju Mundur

Kasus Jiwasraya Maju Mundur

JAKARTA - Lambannya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga merugikan keuangan negara Rp13,7 Triliun oleh penyidik Kejaksaan Agung disesalkan banyak pihak. Sikap Kejaksaan Agung dinilai maju mundur dalam pengungkapan kasus megakorupsi ini. Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyebut penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung menjadi atensi berbagai pihak. Harusnya, Kejaksaan Agung lebih percaya diri dan cepat dalam menentukan langkah penetapan tersangka. "Kasus Jiwasraya jadi perhatian publik. Karena merupakan BUMN dan ada uang triliunan rupiah yang nunggak kepada nasabah," ujar Suparji kepada FIN di Jakarta, Rabu (8/1) kemarin. Dia bingung dengan tindakan penyidik Kejaksaan Agung yang lamban dalam menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. "Langkah Kejagung menangani perkara didukung banyak pihak. Namun kok belum ada tersangka. Padahal sudah banyak saksi yang dipanggil. Ini misterius. Ada apa dengan kejagung," tanya Suparji. Dia menyarankan Kejaksaan Agung bekerjasama dengan KPK untuk mengungkapkan tuntas kasus ini. "Untuk menguak berbagai spekulasi, perlu bersinergi dengan KPK. Selain itu, kejaksaan harus memberikan penjelasan kepada publik tentang progress report penanganan perkara," tutupnya. Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka kasus ini. Alasannya, masih banyak saksi-saksi yang harus diperiksa terkait pengumpulan fakta hukum. “Tolong beri kami waktu untuk membedahnya. Ini penting untuk mengetahui transaksi mana saja yang bodong, yang digoreng dan yang benar,” jelas Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. Dia menegaskan penyidik akan mengungkap tuntas transaksi Jiwasraya dengan menggandeng lembaga lain. Seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).“ Jadi kejaksaan tidak sendiri dalam membedah transaksi-transaksi tersebut. Namun, itu membutuhkan waktu,” paparnya. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman menegaskan pemeriksaan berbagai pihak tergantung pada kebutuhan tim penyidik. "Kami akan berjalan sesuai dengan perkembangan fakta hukum. Tentu dengan struktur perkara yang sudah kami bentuk," ujar Adi. Saat ini, lanjut Adi, tim penyidik sedang menghimpun fakta hukum. Selanjutnya, akan merumuskan alat bukti. " Kami tidak berdasarkan asumsi. Kami sesuai fakta hukum dan kebutuhan. Menangani perkara harus efektif dan efesien. Terlebih ini perkara besar. Jadi kejaksaan harus hati hati," ucapnya. Diketahui, Tim penyidik pidana khusus terus menerus melakukan pengembangan kasus ini. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah dimintai keterangan. Penyidik telah memeriksa yakni Asnawi Syam mantan Direktur PT Asuransi Jiwasraya (persero) tahun 2017-2018. Selain itu, Eldin Rizal Nasution, Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya tahun 2014-2018. Lalu, Josep Chandara selaku Direktur Utama PT Propera Aset Manajemen dan Stevanus selaku Direktur Utama PT Tri Mega. Selain itu, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap 10 orang terkait dengan proses penyidikan kasus ini. Mereka pun dipastikan masih berada di Indonesia alias tidak kabur keluar negeri. (lan/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: