OTT Bupati Sidoarjo, 6 Jadi Tersangka

OTT Bupati Sidoarjo, 6 Jadi Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan lima orang lain sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (7/1) malam. Dalam giat senyap itu, KPK berhasil mengamankan 11 orang dan menyita uang senilai total Rp1.813.300.000. "Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/1). Alex menuturkan, Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam perkara ini. Selain Saiful, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yang juga diduga menerima suap yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji. Ketiganya diduga menerima suap dari dua pihak swasta yang juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yakni, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. "Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," kata Alex. Dalam konstruksi perkara, Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek pada 2019. Ibnu Ghopur merupakan salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut. Pada Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Saiful Ilah, selaku bupati, mengenai proyek yang diinginkannya. Namun, ia tak bisa mendapatkan proyek tersebut lantaran terdapat sanggahan dalam pengadaannya. Ibnu Ghopur pun meminta kepada Saiful Ilah untuk tak menanggapi sanggahan dan memenangkannya sebagai kontraktor proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar. Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan lantas memenangkan empat proyek. Masing-masing pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung Rp21,5 miliar, dan peningkatan afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Rp5,5 miliar. "Setelah menerima termin pembayaran, IGR (Ibnu Ghopur) bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," kata Alex. Adapun pejabat yang menerima pemberian tersebut antara lain Sanadjihitu Sangadji sebagai Kepala Bagian ULP sebesar Rp300 juta pada akhir September 2019. Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful Ilah pada Oktober 2019. Selain itu, Judi Tetrahastoto selaku PPK Dinas PUBMSDA sebesar Rp240 juta, dan Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PUBMSDA senilai Rp200 juta pada 3 Januari 2020. Ibnu Ghopur juga diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah sebesar Rp350 juta dalam tas ransel pada Selasa (7/1) kemarin. Pemberian itu dilakukan melalui ajudan bupati berinisial B di rumah dinas bupati. Atas perbuatannya, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: