Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jasa Pengiriman Barang

Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jasa Pengiriman Barang

LUBUKLINGGAU - Jajaran Sat Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap peredaran narkoba melalui jasa ekspedisi (pengiriman barang). Ironis, kedua tersangka ternyata masih berstatus pelajar. Keduanya, Rifqi Riandika Putra (17), warga Perumnas Niken, Jalan Gandaria, 3 RT 07 No 84, Kelurahan Niken Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, dan temannya Zakwan Al Muhandis alias Adit (17), warga Jalan Asoka I, RT 10 Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Keduanya berhasil diamankan dari kediaman masing-masing, Selasa(7/1), sekitar 20.30 WIB. Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 100 gram ganja kering, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu Helm warna coklat dan satu kotak pengirim paket. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, melalui Kasat Narkoba, AKP Sopian Hadi, didampingi KBO, Iptu Samuel, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus peredaran narkoba melalui ekspedisi tersebut berawal ketika pihaknya mendapat informasi tentang paket yang mencurigakan dari karyawan salah satu ekspedisi di kawasan Taba Jemekeh, Senin (6/1), sekitar pukul 17.30 WIB. "Merasa curiga, petugas loket yang awalnya diberitahukan kedua tersangka bahwa paket yang dikirimkan itu adalah pakaian, menghubungi kita," kata kapolres. Menerima informasi itu, anggota yang dipimpin langsung kasat narkoba langsung menuju loket ekpedisi dimaksud. Setibanya di lokasi (loket ekspedisi), dengan seizin dan disaksikan petugas loket, paket tersebut dibuka dan ternyata berisi ganja kering bukan pakaian seperti yang dikatakan tersangka. Untuk menyelidiki pengirim paket yang belakangan diketahui telah menyamarkan identitasnya, polisi meminta karyawan ekspedisi membuka rekaman Closed Circuit Television atau CCTV. "Dari data pengiriman yang ada, kedua pelaku menyamarkan identitasnya dengan nama Suari, namun dengan teliti tim dari Satres Narkoba mengamati wajah dan perawakan kedua pelaku, sehingga mengerucut kepada kedua pelaku yaitu R dan Z warga Lubuklinggau," jelas kapolres. Selanjutnya polisi mencari keberadaan kedua tersangka dan keduanya berhasil diamankan Selasa (7/1), sekitar 20.30 WIB. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, pengiriman paket dengan isi narkoba ini bukan yang pertama dilakukan keduanya. "Ini yang kedua kalinya, pertama lolos," ujar kapoles. Daun setan itu sendiri didapati kedua tersangka dari wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. "Kedua tersangka R dan z sudah kita amankan dan keduanya dijerat pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolres. (yat)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: