KPK Minta Back Up Polri Pulangkan Harun Masiku

KPK Minta Back Up Polri Pulangkan Harun Masiku

JAKARTA - Hingga saat ini, Harun Masiku belum juga menyerahkan diri. Kader PDIP itu diketahui berada di Singapura sejak 6 Januari 2020 lalu. KPK meminta bantuan Polri untuk memulangkan eks caleg dari Dapil Sumatera Selatan 1 tersebut. Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan penyidik KPK tidak akan pernah berhenti mencari tersangka. Mantan Kapolda Sumsel ini meyakini jaringan yang dimiliki Polri akan membantu KPK mencari keberadaan Harun. Selain Polri, lembaga antirasuah tersebut juga meminta bantuan Kementerian Hukum dan HAM. "Sebenarnya tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. KPK tetap melakukan pengejaran. Kita berkoordinasi dengan Polri yang memiliki jaringan luas. Salah satunya menggunakan jalur senior license officer yang ada di luar negeri. KPK minta bantuan Polri karena dulu ada beberapa orang di luar negeri bisa dibantu pemulangannya," kata Firli usai bertemu pimpinan MPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1) kemarin. Seperti diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat Harun pergi meninggalkan Indonesia pada Senin, 6 Januari 2020. Artinya dua hari sebelum OTT dilakukan, Harun terbang menuju Singapura. Sementara itu, Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie membenarkan ada surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku oleh KPK. "Surat permintaan atau surat perintah untuk pencegahan tersebut bisa berfungsi untuk memudahkan pemulangan WNI yang dinyatakan dicegah ke luar negeri," jelas kata Ronny di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (14/1). Mantan Kadiv Humas Polri ini menjelaskan pihaknya akan berupaya memulangkan Harun Masiku ke Indonesia. Imigrasi, lanjut Ronny, akan melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait. "Soal bagaimana proses dan taktiknya, tentu tidak bisa disampaikan ke publik. Yang jelas untuk memulangkan seseorang di luar negeri, Imigrasi berkoordinasi dengan lintas instansi. "Bisa kepolisian melalui jalur Interpol. Karena ada red notice yang bisa digunakan. Semua itu prosesnya harus dikerjasamakan," imbuhnya. Terpisah, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menyatakan DPP PDIP tercatat tiga kali mengirim surat ke KPU perihal pergantian antar-waktu (PAW) atas nama Harun Masiku. Surat pertama diterima pada 29 Agustus 2019. "Sikap KPU saat itu tegas. Yakni menolak permohonan PAW dari PDIP. Alasannya tidak sesuai aturan," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/1). Namun, PDIP tetap ngotot. Buktinya, PDIP kembali mengirim surat kedua dan ketiga. Atas surat-surat tersebut, jawaban KPU tetap sama. Yaitu menolak PAW. Wahyu Setiawan diketahui sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai komisioner KPU. Meski begitu, proses peradilan etiknya tetap berjalan. Alasannya, peristiwa OTT terjadi saat Wahyu masih menjabat komisioner aktif. "Yang bersangkutan memang telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden. Secara administratif kalau Presiden belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, berarti masih menjadi komisioner KPU," ujar Plt Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Muhammad di Jakarta, Selasa (14/1). Menurutnya, sidang akan digelar hari ini. Pelaporan dugaan pelanggaran etik diatur dalam UU. Siapa saja, baik masyarakat, peserta dan pemantau Pemilu bisa melapor. DKPP dalam posisi tidak bisa menolak laporan tersebut. "Kalau laporan itu sudah masuk, baru diverifikasi formil materil. Apakah memenuhi syarat untuk disidang atau tidak," jelasnya. Seperti diketahui, Bawaslu RI melaporkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke DKPP terkait kasus dugaan kasus dugaan suap Pergantian Antar-Waktu (PAW).(rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: