KPK Soroti Tujuh Aturan Turunan UU KPK

KPK Soroti Tujuh Aturan Turunan UU KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tujuh aturan baru mengenai KPK yang tengah digodok oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya yakni aturan terkait hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebutkan, perlu adanya perhatian lebih terkait aturan itu. Pasalnya, menurut dia, aturan yang bakal dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu terdengar baru tak seperti enam aturan lainnya. "Untuk enam materi lainnya memang sudah lama terdengar dan tak ada persoalan. Hanya mengenai adanya rencana PP tentang hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi. Ini terdengar baru," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (21/1). Nawawi menimbang, bila aturan tersebut benar bakal dikeluarkan, maka proses penggodokannya harus dilakukan secara hati-hati. Ia menambahkan, seharusnya terkait hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi tidak diatur secara parsial. "Dalam arti bukan hanya hasil pnggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, tapi juga meliputi tindakan penggeledahan dan penyitaan pada Kejaksaan dan Kepolisian termasuk di dalamnya," ucap Nawawi. Staf Khusus Kepresidenan Dini Purwono mengatakan, Istana tengah menyiapkan tujuh aturan terkait KPK. Aturan tersebut berupa rancangan PP dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Ini sebenarnya merupakan amanat dari UU KPK. Bahwa dalam UU tersebut memang mengatur untuk beberapa hal akan diatur lebih lanjut dalam PP dan Perpres," kata Dini. Ketujuh aturan anyar itu terdiri dari tiga PP dan empat Perpres. Antara lain rancangan PP Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, PP Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi, dan PP Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Kemudian ada juga rancangan Perpres Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, Perpres Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewas KPK, dan Perpres Organisasi & Tata Kerja (OTK) Pimpinan KPK & Organ Pelaksana KPK. "Yang Perpres OTK pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK belum ada izin prakarsa presiden. Sehingga belum dapat dilakukan pembahasan draft." ujar Dini. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2019. Perpres yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2019 itu mengatur ihwal organ pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: