Terlacak, Harun Masiku Sembunyi di Indonesia

Terlacak, Harun Masiku Sembunyi di Indonesia

JAKARTA - Keberadaan tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024, Harun Masiku terlacak berada di Indonesia. Kepastian itu, setelah Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan Harun berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Polri bisa segera menangkap bekas Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, sikap kooperatif Harun kepada penyidik dapat membantu kelancaran proses penanganan perkara ini. Ia menyebutkan, hal itu juga bakal dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman. "Kami berharap tersangka HAR (Harun Masiku) dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/1). Dalam tangkap tangan yang berujung terungkapnya kasus ini, KPK hanya berhasil mengamankan tiga tersangka yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) nonaktif Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful pada 8 Januari 2020. KPK disebut tak berhasil menangkap Harun kala itu. KPK dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham lantas kompak menyatakan Harun meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020 dan berada di Singapura. Ali Fikri menyatakan, pihaknya telah meminta bantuan penangkapan kepada kepolisian. Permintaan itu, kata dia, telah ditindaklanjuti dengan memasukkan Harun ke daftar pencarian orang (DPO). Ali Fikri menyebutkan, KPK selama ini telah melakukan langkah-langkah strategis guna mengusut keberadaan Harun pasca penetapan tersangka dilakukan. Salah satunya berkoordinasi dengan keimigrasian dan melayangkan permintaan cegah terhadap Harun pada 13 Januari 2020. "Berkoordinasi dengan pihak imigrasi tentu karena terkait kewenangannya untuk mengecek lalu lintas orang," kata dia. Koordinasi turut dilakukan KPK dengan kepolisian untuk mencari keberadaan Harun, hingga dinyatakan berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020 hari ini. "Intinya KPK telah mendalami semua informasi yang kami terima. Sehingga selama ini informasi dari imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antar institusi yang selama ini berjalan dengan baik," tukas Ali Fikri. Kemenkumham, telah memastikan Harun Masiku berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Hal itu dipastikan melalui data perlintasan imigrasi. Harun tercatat berpergian ke Singapura pada 6 Januari 2020, lalu kembali ke Indonesia keesokan harinya. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, Ditjen Imigrasi telah mendapatkan informasi keberadaan Harun Masiku sejak beberapa waktu lalu. "Jadi keberadaan terakhir sudah ada di Indonesia dan berdasarkan catatan dirjen keimigrasian juga sudah dicegah, artinya yang bersangkutan tidak boleh ke luar negeri. Inilah hal-hal yang perlu saya sampaikan," kata Bambang. Bambang pun membantah pihaknya berupaya menyembunyikan keberadaan Harun. Ia menegaskan Kemenkumham selalu mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK. "Jadi intinya dalam fungsi penegakan hukum kita selalu mendukung apa-apa yang telah dilakukan KPK. Jangan dikira kita menyembunyikan yang bersangkutan atau menghalang-halangi pelaksanaan penegakan hukum yang sekarang terjadi," ucapnya. Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang menjelaskan, pihaknya baru mengumumkan keberadaan Harun Masiku hari ini lantaran terlebih dahulu perlu memastikan hal tersebut. Proses validasi informasi, kata dia, dilakukan dengan mencocokkan manifestasi keberangkatan, rekaman CCTV, dan sebagainya. "Nah makanya kita kan perlu melakukan langkah-langkah untuk mengujinya untuk memperolehnya dan bisa memastikan, dan hari ini kami diberikan arahan untuk menyampaikan bahwa HM (Harun Masiku) sudah berada di Indonesia," kata Arvin. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: