Arisan Bodong Terhambat PPATK

Arisan Bodong Terhambat PPATK

MAKASSAR - Tersangka arisan bodong masih ditahan di Polda Sulsel. Penyidikannya terhambat akses ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Augustinus B Pangaribuan, mengatakan, penyitaan aset atas adanya dugaan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) belum bisa dilakukan. Sebab, surat yang dikirim ke PPATK belum ada tanggapan. Setelah ada balasan dari PPATK lanjutnya, unsur TPPU dalam kasus arisan bodong ini bisa dibuktikan. "Tapi belum ada sampai sekarang. Kami masih menunggu PPATK. Itu sudah sebulan," kata Augustinus, Rabu, 22 Januari. Tersangka Kelvina Laurens (34) dan Wenni Wijaya (40) dijerat dengan Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perbankan Juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Kedua tersangka ditahan sejak Jumat, 6 Desember 2019. Kuasa Hukum Hesky Andhika, korban dugaan penipuan arisan bodong mengatakan, penyidikan kasus arisan bodong seharusnya sudah sampai kepada penyitaan aset. Sebab kasus ini sudah hampir dua bulan ditangani, sejak pelaku dinyatakan sebagai tersangka. "Kenapa lama sekali. Masa penahanan tersangka bisa berakhir. Artinya, tersangka bisa saja dilepaskan," kata Hesky. Ia berharap, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel serius menangani perkara ini. Sebab, korbannya tidak sedikit. Kerugian yang dialami pun puluhan miliar. "Informasi yang terbaru juga yang kami terima dari korban, bahwa ada aliran dana ke Jakarta. Modusnya juga arisan. Kabarnya pun akan kolaps," bebernya. Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah, mengatakan, perkara tersebut belum diketahui. Surat dari penyidik Polda Sulsel juga belum diterima. "Saya belum dapat info (surat dari Polda Sulsel). Maaf sedang di perjalanan kereta api," kata Natsir melalui pesan WhatsApp. (ans/rif)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: