Akhirnya Terbitkan Rekomendasi Impor Bawang Putih

Akhirnya Terbitkan Rekomendasi Impor Bawang Putih

JAKARTA - Untuk menjamin ketersediaan bawang putih dan pasokan teman normal, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Rekomendasi Impor Hortikultura (RIPH). Seperti disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam rapat koordinasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP), Kementan dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Kamis (6/2). “Kita harus pastikan harga bawang putih stabil dan tidak fluktuatif,” kata Moeldoko. Kendati Cina tengah terserang wabah Virus Corona, dan merupakan eksportir terbesar bawang putih untuk Indonesia, namun bawang putih bukan termasuk barang impor yang dilarang dari Negeri Tirai Bambu itu. Adapun pembatasan impor dari Cina pada produk pangan dengan kategori binatang hidup. Kesempatan yang sama, Dirjen Hortikultura Kementan, Prihestu Setyanto menyanggupi instruksi Moeldoko untuk segera menerbitkan RIPH. “Kami akan terbitkan hari Jumat (7/2) untuk kemudian ditindaklanjuti Kementerian Perdagangan,” ujar Prihestu. Selanjutnya, Kemendag akan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Kemendag menyanggupi bisa menerbitkan SPI lima hari setelah penerbitan RPIH atau pada pekan depan. “SPI akan diterbitkan sesuai kebutuhan,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto menambahkan, memastikan stok bawang putih dalam negeri tetap terjaga, Moeldoko memastikan, kendati keran impor dibuka, pemerintah akan tetap menyerap bawang putih dari petani. Impor bawang putih dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga sehingga tidak memberatkan konsumen. “Perlindungan bagi para petani tetap yang utama,” ujarnya. Saat ini, harga bawang putih di pasar mencapai Rp58 ribu/kilogram (kg). Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan pada Mei 2019 lalu, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk bawang putih Rp32 rubu/kg. Terkait RIPH, perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Aneka Umbi Indonesia (Pusbarindo) menilai ada yang tidak wajar dalam penerbitan RIPH sepanjang 2019 hingga 2019. Ketua II Puspabarindo, Valentino mengatakan, RIPH sepanjang 2017 hingga 2019 mencapai dua kali lipat dari kebutuhan nasional yang sekitar 500 ribu ton. "Selama 2017-2019 RIPH melebihi kebutuhan nasional bawang putih,” ujar dia, Dia merinci, pada 2017, Kemeterian menerbitkan RIPH sebanyak 980 ribu ton. Sementara di tahun 2018 mencapai 1 juta ton dan tahun 2019 meningkat di angka 1,1 juta ton. Menurut dia, penerbitan RIPH untuk bawang putih ini bermasalah, karena jumlah rekomendasi dari Kementan kerap tak sebanding dengan yang disetujui oleh Kemendag dalam SPI. Pasalnya angka 5 persen wajib tanam yang menjadi syarat pengajuan rekomendasi diperoleh dari RIPH padahal jumlah yang disetujui Kemendag lebih kecil dari itu. Belakangan RIPH Kementan juga dinilai bermasalah karena jumlah yang diterbitkan belum jelas akhir-akhir ini. Ketidakjelasan ini membuat pengusaha kesulitan karena ada banyak yang mau mengakses RIPH itu juga. “Usulan kami penerbitan RIPH disesuaikan kebutuhan nasional per tahun. Kalau importir ada 115 dibagi rata," ujar dia.(din/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: