Persilakan Keluarga Rahmat Effendi Tempuh Jalur Hukum Terkait OTT, KPK: Toh di Pengadilan Terbukti Kebenarannya

Persilakan Keluarga Rahmat Effendi Tempuh Jalur Hukum Terkait OTT, KPK: Toh di Pengadilan Terbukti Kebenarannya

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mempersilakan pihak keluarga untuk menempuh jalur hukum apabila keberatan dengan penangkapan serta penetapan tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. "Kami mempersilahkan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (10/1/2022). Ia mengakui, upaya penegakan hukum oleh KPK yang dikaitkan dengan unsur politis kerap terjadi. Publik pun, kata dia, sudah mahfum dengan hal itu. Namun demikian, ia percaya diri bahwa penanganan perkara yang dilakukan lembaga antirasuah acap kali terbukti sesuai koridor hukum berdasarkan putusan di tingkat praperadilan. "Rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi, toh di pengadilan terbukti kebenaran tindakan KPK," imbuhnya. Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya. Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta. Penetapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Kota Bekasi dan Jakarta pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022). Saat itu KPK menangkap total 14 orang dan barang bukti senilai Rp5 miliar. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: