News

Ditemani BW, Pemprov DKI dan Jakpro Serahkan Dokumen Formula E ke KPK

fin.co.id - 09/11/2021, 13:27 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/11).

Kedatangan mereka ke KPK ditemani mantan pimpinan lembaga antirasuah Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja.

Adapun maksud kedatangan ini adalah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman yang berisi tentang seluk-beluk penyelenggaraan Formula E.

Dokumen ini menjelaskan ihwal proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan Formula E.

Dokumen tersebut diserahkan ke KPK untuk memberikan dukungan atas upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK.

"Kami siap untuk berkerjasama penuh dalam memberikan informasi-informasi serta melaksanakan Penugasan Penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta" kata Widi.

Penyerahan dokumen ini diharapkan bisa membantu langkah KPK dalam proses investigasi yang tengah dilakukan, termasuk mengeliminasi potensi fraud yang menjadi bagian dari programpencegahan korupsi di lingkup pemerintahan dan BUMD DKI Jakarta.

Adnan Pandu juga mengapresiasi proses ini, khususnya atas sikap supportif yang ditunjukkan oleh Jakpro dan Pemprov DKI.

"Sikap transparan dan terbuka ini perlu kita dukung," kata Adnan.

Diketahui, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi yang terjadi pada event Formula E.

Para saksi yang diperiksa KPK, terdiri dari berbagai unsur yang terlibat event kebut-kebutan bebas asap tersebut.

Proses ini masih berjalan sehingga para pejabat terkait juga akan ikut dipanggil KPK nantinya. Sejauh ini KPK belum tetapkan satu pun pejabat negara sebagai tersangka dalam proses ini. (riz/fin)

Admin
Penulis
-->