Korupsi Bansos, Eks Kadis Transmigrasi Kab Kapuas Dibui Jaksa

Korupsi Bansos, Eks Kadis Transmigrasi Kab Kapuas Dibui Jaksa

JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, SKR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr Mukri mengatakan penyidik pidana khusus Kejati Kalteng juga menetapkan Pelaksana Pekerjaan, SW sebagai tersangka. "Jadi penyidik telah menetapkan dua tersangka, pertama mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, SKR, dan kedua Pelaksana Pekerjaan, SW," katanya, Rabu (4/3). Dia menjelaskan Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas pada tahun 2019 mengadakan kegiatan hibah barang penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi. Kegiatan itu menyerap dana Rp1.144.028.000 yang terdiri dari pengadaan pupuk KCL sebanyak 13.250 kilogram, pupuk TSP 13.250 kilogram, pupuk urea 14.400 kilogram, insektisida 1.121 liter, kapur 100.000 kilogram, racun rumput 1.298 liter, dan bibit padi 10.560 kilogram. "Kegiatan dilaporkan telah selesai dilaksanakan keseluruhan dan dicairkan pada tanggal 20 dan 25 Februari 2019," jelasnya. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalteng yang melakukan penyelidikan, lanjut Mukri, berhasil menemukan gabungan kelompok tani (gapoktan) hanya menerima 32.000 kilogram kapur hingga berakhirnya tahun anggaran 2019. Bahkan, 6 item pengadaan lainnya seperti pupuk KCL, pupuk TSP, obat hama, pupuk urea, racun rumput, dan bibit padi tidak pernah diterima gapoktan. Tim Penyidik menemukan beberapa perusahaan yakni CV AW, CV HM, CV AC, CV IAM, CV ACU, dan CV KS dipinjam namanya untuk pengadaan item, tapi pelaksana pekerjaan hanya SW. “Keseluruhan tujuh kegiatan pengadaan barang tersebut dilaksanakan oleh SW dengan sepengetahuan dan arahan SKR selaku Pengguna Anggaran,” ujarnya. Kelima perusahaan yang dipinjam oleh SW itu juga digunakan untuk mencairkan anggaran dengan sepengetahuan SKR. Para tersangka terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Palangkaraya," tutupnya.(Lan/Fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: