News

Narapidana Bangun Pabrik Narkoba

fin.co.id - 2020-03-11 02:33:53 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah yang memproduksi narkotika jenis sabu di Jakarta Utara. Pabrik tersebut dibiayai dan dikendalikan oleh seorang narapidana.Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan pihaknya menggerebek pabrik pembuatan narkoba jenis sabu-sabu. Pabrik tersebut didanai dan dikendalikan oleh Alex, seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah."Bahwa tim BNN telah melakukan penangkapan terhadap jaringan sindikat narkoba clandestine lab (pabrik gelap pembuatan narkoba) yang dikendalikan Alex, napi Lapas Kedungpane, Semarang," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (10/3).

BACA JUGA: Update! Sudah 27 Orang Terinfeksi Corona di Indonesia

Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut berawal saat tim BNN mengamankan seorang tersangka bernama Zefry di Taman Permata Indah 2 blok S nomor 1, Kampung Gusti Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara."Dari sini kami mengembangkan penyelidikan. Hasilnya kami menangkap Ferdi di TKP Rumah Susun B lantai 2 nomor 6, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara," katanya.Dikatakannya, hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di terhadap sebuah rumah di Teluk Gong Timur 1, RT 2/9, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat digeledah, ternyata rumah tersebut menjadi tempat pembuatan narkoba jenis sabu-sabu.Dalam penggeledahan tersebut BNN mengamankan sejumlah barang bukti untuk pembuatan sabu. "Kita temukan fosfor merah, epedrin, soda api, toluen, sulfuric acid, iodine, metanol, sejumlah bahan kimia lain yang berbahaya, jerigen, kompor listrik, kertas ph, kertas saringan, serta alat laboratorium untuk memasak atau memproduksi sabu-sabu," bebernya.

BACA JUGA: Sidang Tuntutan Class Action Anis Baswedan Ditunda

Dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka maupun barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. Belum diketahui pula jumlah sabu-sabu yang dapat diproduksi di pabrik berskala rumahan itu."Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh laboratorium BNN," ujarnya.Sementara itu, BNN Provinsi Jambi berhasil menangkap empat bandar narkoba. Total barang bukti yang diamankan dari rumah pelaku di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi yaitu 4,9 kilogram sabu dan 1.400 butir pil ekstasi.Kepala BNNP Jambi, Dwi Irianto mengatakan para pengedar itu merupakan jaringan antar provinsi dan juga sindikat internasional. Barang haram masuk dari wilayah perairan di Tembilahan, Riau untuk diedarkan di Jambi.Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman paket narkotika dalam jumlah besar dari Tembilahan, Provinsi Riau menuju ke daerah Kuala Tungkal, KabupatenTanjungjabung Barat, Jambi.

BACA JUGA: 19 Orang Terkonfirmasi Positif Corona, Wabah Dibawa dari Singapura

Tim yang dipimpin Agus Setiawan kemudian menyergap empat bandar di rumah kosong di bilangan Jalan Panglima Kuala Tungkal tanpa perlawanan, Senin (9/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka yang ditangkap adalah SU (57), warga Tungkal Ilir, Tanjungjabung Barat, HM (38), warga Tembilahan Ilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, HE (38), warga Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Riau dan ER (39), warga Kelapa Gading Tungkal Harapan, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.Tim kemudian menggeledah rumah tersebut. Hasilnya ditemukan empat paket besar narkotika jenis sabu terbungkus teh bertuliskan 'Guanyinwang' warna hijau seberat 4 kg, 10 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 900 gram dibungkus dengan lakban warna coklat dan 14 paket sedang narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sebanyak 1.400 butir yang juga di bungkus dengan lakban warna coklat."Saat ini para tersangka dengan seluruh barang buktinya dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk dikembangkan lebih lanjut," katanya.(gw/fin)

Admin
Penulis