6 Rekomendasi KPK Tekan Defisit BPJS Kesehatan

6 Rekomendasi KPK Tekan Defisit BPJS Kesehatan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan enam rekomendasi terkait defisit anggaran Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rekomendasi bedasarkan hasil kajian KPK terhadap tata kelola DJS Kesehatan BPJS Kesehatan. Kajian ini dikatarbelakangi oleh polemik defisit anggaran BPJS Kesehatan yang diprediksi bakal terus meningkat. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, rekomendasi pertama yakni meminta Kementerian Kesehatan untuk mempercepat penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). Diterangkan Ghufron, berdasarkan target 80 jenis PNPK, baru tercapai 32 PNPK hingga Juli 2019. Ketiadaan PNPK, bakal berpotensi menimbulkan pengobatan yang tidak perlu.

BACA JUGA: Liga Champions dan Liga Europa Berpotensi Ditunda

"Di Amerika Serikat, unnecessary treatment (pengobatan yang tidak perlu) bernilai sekitar 5-10 persen dari total dana klaim. Kasus klaim katarak 2018 dari total klaim sebesar Rp2 triliun, maka diestimasi unnecessary treatment maksimal Rp200 miliar. Di tahun 2018 terdapat kasus unnecessary bedah caesar dan fisioterapi," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/3). KPK meminta pemerintah mengkaji opsi pembatasan manfaat untuk pelayanan penyakit katastropik yang diakibatkan oleh gaya hidup seperti jantung, diabetes, kanker, stroke, dan gagal ginjal. Berdasarkan kajian, total klaim untuk perawatan penyakit katastropik sebesar Rp28 triliun dari total klaim DJS Rp94 triliun pada 2018. "Dengan diatur PNPK penyakit katastropik, maka potensi unnecessary treatment sebesar 5-10 persen atau sebesar Rp2,8 triliun dapat dikurangi," katanya. Selain itu, KPK juga menyarankan BPJS Kesehatan untuk mengakselerasi coordination of benefit (CoB) dengan asuransi kesehatan milik swasta. Berdasarkan data Dewan Asuransi Indonesia, 1,7 persen penduduk Indonesia yang memiliki asuransi atau sekitar 4,5 juta orang terkualifikasi sebagai peserta PPU non-pemerintah dan PBPU. Sedangkan, total beban klaim dua kategori peserta tersebut sebesar Rp34,5 triliun pada 2018. Dengan asumsi besaran CoB sebesar 20-30 persen seperti yang diterapkan di Jepang dan Korea Selatan, diprediksi dapat mengalihkan beban klaim peserta PPU non-pemerintah dan PBPU sebesar Rp600-900 miliar kepada pihak swasta.

BACA JUGA: Haji 2020, Belum Ada Informasi Pembatalan

KPK juga meminta Kementerian Kesehatan untuk mengimplementasikan co-payment sebesar 10 persen sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. Dengan 10 persen co-payment, akan terjadi penghematan total tagihan peserta mandiri sebesar Rp2,2 triliun dari total Rp22 triliun. "Praktik co-payment di Jepang dan Korea Selatan sebesar 20-30 persen. Jika best practice ini diterapkan, maka potensi penghematan yang didapatkan senilai Rp4-6 triliun," ucap Ghufron. KPK meminta BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit. Berdasarkan hasil piloting pada 2018, ditemukan empat dari enam rumah sakit tidak menyesuaikan kelas dengan regulasi yang ada. Sehingga, mengakibatkan pemborosan pembayaran klaim sebesar Rp33 miliar per tahun. "Hasil review Kemenkes tahun 2018 dari tujuh ribu rumah sakit ditemukan 898 rumah sakit yang tidak sesuai kelas. Jika dilakukan perbaikan penetapan kelas, terdapat estimasi penghematan beban jaminan BPJS Kesehatan sebesar Rp6,6 triliun. Selain itu, KPK juga meminta pemerintah untuk menindak kecurangan yang terjadi dalam klaim BPJS. Ia meminta bila si pelaku baru pertama kali melakukan kecurangan maka pemerintah bisa meminta kembali klaim tersebut. Bila fraud sudah terjadi berulang ulang, maka pemerintah bisa melakukan pemutusan kontrak kerja sama. "Bila terjadi secara terus menerus, baru ditindak secara pidana," tutur Ghufron. Pada kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan menuturkan, enam rekomendssi ini diharapkan dapat menurunkan jumlah defisit klaim BPJS Kesehatan oleh peserta sekitar Rp12,2 triliun. Pahala mengakui, salah satu cara untuk menekan defisit anggaran yakni melalui kenaikan iuran. Namun, KPK merekomendasikan agar pengeluaran anggaran dapat dilakukan secara lebih efisien. "Rasanya defisit itu bukan hal yang harus ditutup hanya dengan kenaikan iuran. Lebih dari itu. Kebijakan ini bisa membawa klaim BPJS ke pondasi yang lebih kuat. Karena kan proyeksinya (defisit anggaran) makin tahun makin besar," kata Pahala. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: