Covid-19 Meluas, Ini Pesan Presiden Jokowi untuk Kepala Daerah

Covid-19 Meluas, Ini Pesan Presiden Jokowi untuk Kepala Daerah

JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk tidak melakukan lockdown menimbulkan sejumlah asumsi negatif terhadap situasi dan kondisi saat ini. Meski demikian, sikap Presiden pun diangap benar, karena lockdown berimplikasi negatif terhadap penutupan ruang publik, bisnis, sektor jasa dan maupun pemerintahan. Ada beberapa asumsi yang yang menyebutkan, jika dilakukan lockdown maka tidak ada pergerakan orang sakit keluar, atau orang sakit masuk ke dalam. Selanjutnya, jika dilakukan lockdown pemerintah tidak bisa melakukan pergerakan untu menghentikan Virus Corona. Sejalan dengan sejumlah pertanyaan dan kritik yang muncul, Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan sejumlah ultimatum terkait merambahnya Virus Corona dengan meningkatkan langkah-langkah ekstra dalam menangani pandemik global Covid-19 ini. ”Kita melihat, beberapa negara yang mengalami penyebaran lebih awal dari kita, ada yang melakukan lockdown dengan segala konsekuensi yang menyertainya. Tetapi ada juga negara yang tidak melakukan lockdown, namun melakukan langkah dan kebijakan yang ketat untuk menghambat penyebaran Covid-19,” jelasnya. Pemerintah, sambung Presiden,terus berkomunikasi dengan WHO dan mempergunakan Protokol Kesehatan WHO, serta berkonsultasi dengan para ahli kesehatan masyarakat dalam menangani penyebaran Covid-19 ini. Pemerintah juga telah telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19, yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Doni Monardo. ”Gugus tugas ini telah bekerja secara efektif dengan mensinergikan kekuatan nasional, baik di pusat maupun di daerah, melibatkan ASN, TNI dan POLRI, serta melibatkan dukungan dari swasta, lembaga sosial dan perguruan tinggi,” terangnya. Baca juga: Biaya Ditanggung Kemenkes Bukan Pemda, Ini RS Rujukan Virus Corona Sebagai negara besar dan negara kepulauan, lanjut Presiden tingkat penyebaran Covid19 ini derajadnya bervariasi antar daerah. ”Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh Gubernur dan Bupati serta Walikota untuk terus memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah situasi,” ungkapnya. Kemudian, terus berkonsultansi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menentukan status daerahnya siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana non alam. Berdasarkan status kedaruratan daerah tersebut, jajaran Pemerintah Daerah dibantu jajaran TNI dan POLRI serta dukungan dari pemerintah pusat untuk terus melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menangani penyebaran dan dampak Covid-19.   Disisi lain dapat membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa. Membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja di rumah dengan menggunakan interaksi online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat.”Saya juga berharap pemerintah daerah menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta banyak orang,” jelasnya. Presiden juga berpesan, seluruh daerah terus meningkatkan pelayanan dengan pengetestan infeksi Covid19 dan pengobatan secara maksimal, dengan memanfaatkan kemampuan Rumah Sakit Daerah, dan bekerja sama dengan rumah sakit swasta, serta lembaga riset dan pendidikan tinggi, yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan. ”Saya sudah perintahkan untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk digunakan secara efektif dan efisien,” tegasnya. Ini merujuk pada UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang memungkinkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan dan menggunakan anggaran secara cepat. Selain itu, Menteri Keuangan juga sudah mengeluarkan peraturan dan pedoman untuk penyediaan anggaran yang diperlukan oleh seluruh Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19. ”Peraturan ini memberikan landasan hukum agar pihak yang relevan dapat menggunakan anggarannya dan mengajukan kebutuhan anggaran tambahan untuk menangani tantangan penyebaran Covid19,” papar Presiden. Harus disadari, sambung dia, dampak pandemik Covid-19 ini telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia. Untuk itu, pemerintah telah dan terus melakukan langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi beberapa dampak ini. ”Pemerintah memastikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok yang cukup dan memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” terangnya. Pemerintah juga telah memberikan insentif kebijakan ekonomi, sebagaimana telah diumumkan oleh Menko Perekomian dan jajaran menteri perekonomian, untuk menjaga agar kegiatan dunia usaha tetap berjalan seperti biasa. [caption id="attachment_442703" align="alignleft" width="696"]Sea World dan Ocean Samudera Disemprot Disinfektann | FAJAR INDONESIA NETWORK. FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.[/caption] ”Saya juga minta kepada Kepala Daerah untuk mendukung kebijakan ini dan melakukan kebijakan yang memadai di daerah dan seluruh jajaran kabinet terus bekerja keras untuk menyiapkan dan menjaga Indonesia dari penyebaran Covid19 dan meminimalkan implikasinya terhadap perekonomian Indonesia,” pesan Presiden. Terakhir, Presiden memberikan pesan kepada seluruh rakyat Indonesia, untuk tetap tenang, tidak panik, dan tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid19 ini bisa dihambat. ”Dengan kondisi ini, saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah. Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong ,dan bersatu padu, gotong royong, kita ingin ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar asalah covid 19 ini bisa tertangani dengan maksimal,” jelasnya. Menanggapi pernyataan Presiden, Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto Alam mengatakan Presiden telah mengetahui kondisi rill maupun progres yang berkembang. Ini di dapat dari beberapa sumber yang selalu memberikan informasi dan perkembangan terkini. ”Ada Kemenkes, sudah ditunjuk P2P, belum lagi, presiden sudah mengeluarkan protap penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berbasis komunitas dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ini sudah cukup tinggal tindakan konkrit saja,” urainya. Yang perlu dilakukan saat ini, sambung doktor jebolan Universitas Padjajaran, Bandung itu tindakan lockdown harus segera disiapkan dan dilaksanakan olh pemerintah daerah. ”Presiden sudah memberikan kewenangan untuk itu. Sekarang tinggal pemerintah daerah yang berinsisasi melakukannya. Secara tata negara diperkenankan, karena itu tugas dan tanggungjawab kepala daerah,” timpalya. Lockdown lanjut dia, perlu dilakukan pada beberapa daerah yang dianggab epidemi Virus Corono. ”Dan asumsi itu pun didapat dengan kian masifnya sebaran. Contoh saja DKI Jakata dan Jawa Tengah. Kalau pun menyusul daerah lain seperti Banten dan Lampung sebagai pintu gerbang Sumatera, itu pun sah-sah saja. Dengan catatan, ada angka yang ditemukan secara tidak wajar,” jelasnya. Maka, sambung dia, sejak awal pemerintah daerah juga harus memastikan kebijakan yang ditempuh dapat meredam penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, Cina tersebut. ”Nah, di sini peran pemerintah daerah penting. Salah satunya menyiapkan protokol lockdown. Kebijakan presiden meminta warganegara kerja, belajar dan menjauhi keramaian salah satu cara tuk mencegah personil corona kian masif, itu sudah jelas. Lalu bagaimana pemerintah daerah? Kalau masih saja mengedepankan seremoni, ini fatal!” timpalnya. Terpisah, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI Hendra J Kede angkat bicara terkait hal ini. Menurutnya situasi pada level pandemi tidak memerlukan izin dari penderita Virur Corona dan atau keluarga untuk mengumumkan penderita Corona, hanya memerlukan kebijakan dari Presiden. [caption id="attachment_442696" align="alignleft" width="696"]Sea World dan Ocean Samudera Disemprot Disinfektann | FAJAR INDONESIA NETWORK. FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.[/caption] Jika Presiden mengambil kebijakan untuk mengungkap identitas penderita Corona dalam situasi level Pandemi demi melindungi masyarakat lebih luas, demi meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam rangka menjalankan PODIS (Pencegahan Oleh Diri Sendiri), demi menahan laju penularan virus Corona, maka Presiden tidak bisa disalahkan. ”Itu dibenarkan menurut rezim Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Presiden tidak bisa disalahkan untuk itu dengan alasan apapun,” paparnya Hendra J Kede kepada Fajar Indonesia Network (FIN). Terkait pernyataan, Kepala Unit Penyakit Menular WHO Maria van Kerkhove yang menyebut tak mungkin memprediksi bagaimana virus berkembang. Yang bisa dilakukan adalah meningkatkan kewaspadaan. Menurut Hendra, tak akan meningkat kewaspadaan masyarakat kecuali masyarakat mendapatkan Informasi yang lengkap. ”Informasi tidak terbatas pada informasi terkait orang yang tertular Corona saja. Ini poinnya,” jawabnya. Kondisi keterbukaan datam harus dilakukan, terlebih, obat yang efektif dan efisien Virus Corona belum ditemukan, setidaknya WHO belum mengumumkan adanya obat yang efektif dan efisien. Penyebaran Virus Corona sangat gampang dan cepat. Apalah lagi Virus Corona dapat bertahan hidup 10-12 jam semenjak menempel diluar alat pernafasan, setelah seseorang bersin misalnya, dan cairan bersinnya menempel di benda mati atau hidup. ”Menempelnya entah itu di pintu, entah di tangan, entah di pegangan eskalator, entah tombol lampu, entah di tempat duduk transportasi umum, baik alat trasportasi umum maupun pribadi, apalah lagi alat transportasi umum semisal ojol. Termasuk di mesin ATM dan uang, Virus Corona bisa menempel, padahal entah berapa kali seseorang pegang uang tiap hari,” terangnya. Kecipratan bersin bisa ketularan. Salaman bisa tertular. Memegang pegangan tangan eskalator bisa tertular. Memegang pegangan gagang pintu bisa tertular. Memegang uang apalagi, sangat bisa tertular. ”Lihatlah, siapa saja yang sudah tertular yang menurut logika masyarakat awam tidak mungkin tertular. Wakil Presiden, Aktor dan Artis beken, politisi ternama, bahkan Menteri Kesehatan pun ada yang tertular, Menteri Kesehatan negara sangat maju pula,” terangnya. (tim/fin/ful)

admin

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

google news icon

Sumber: