Imbas Corona, Industri Properti Kembali Lesu

Imbas Corona, Industri Properti Kembali Lesu

JAKARTA - Pengusaha properti sebelumnya memprediksi properti Indonesia bakal bergairah pada tahun ini. Namun di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang semakin meluas secara global turut menghantam industri properti di Tanah Air. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, padahal secara fundamental pasar properti di Tanah Air akan naik setelah lesu sejak 2014 lalu. Namun karena ada beberapa faktor terutama pandemi virus corona yang telah masuk ke Indonesia dan menyebar sangat cepat sehingga saat ini sudah ada 96 orang yang terinfeksi virus corona. Nah, kondisi demikian telah menimbulkan efek penurunan untuk sektor properti. "Melihat virus corona ini yang semakin meluas, kami harus menghitung ulang kesiapannya untuk naik di tahun ini," kata Ali, kemarin (15/3).

BACA JUGA: Banjir Doa Selebritis untuk Menteri Budi Karya

Dampak virus corona, menurut Ai, membuat kalangan investor masih akan menahan untuk melakukan investasi di sektor properti. Itu karena kondisi ekonomi yang kurang mendukung lantaran efek pandemi virus corona. Saat ini, lanjut dia, investor cenderung wait and see dan menahan laju investasinya di sektor ini. Apalagi, belum ada tanda-tanda virus corona dapat teratasi. Kendati demikian, kata Ali, masih ada dana pihak ketiga sebesar Rp5.999 triliun di perbankan. Dana ini masih mengendap dan belum digunakan untuk investasi properti. Nah, harapan dia, bisa masuk ke sektor properti. "Potensi (investor in) masih sangat besar untuk masuk ke sektor properti," ujar dia. Sementara itu, ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan, pandemi virus corona yang terus menyebar sangat cepat di Indonesia bakal menanggu semua sektor, termasuk properti. Menurut Piter, jika pemerintah melakukan lockdown dan isolasi maka aktivitas perekonomian akan terhenti dan semua sektor menjadi tertanggu. Dampaknya, ekonomi nasional semakin tertekan.

BACA JUGA: Covid-19 Meluas, Ini Pesan Presiden Jokowi untuk Kepala Daerah

"Kalau pemerintah melakukan lockdown, isolasi. Maka aktivitas ekonomi akan terhenti, semua sektor terganggu. Sebab tidak ada yang akan tahan tekanan," ujar dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (15/3). Saat ini, lanjut Piter, sebenarnya pemerintah belum perlu mengeluarkan kebijakan paket stimulus ekonomi. Jauh yang terpenting pemerintah melakukan mitigasi virus corona yang menyebar sangat cepat ini. "Apabila wabah terus memburuk dan pemerintah harus mengisolasi semua masyarakat, aktivitas ekonomi terhenti, dan semua sektor akan terhenti. Dengan demikian stimulus tidak akan Ada yang efektif," kata dia. Menurut dia, pemerintah harus fokus untuk mencegah penyebaran wabah corona. "Artinya stimulus harus diprioritas untuk membiayai kesehatan masyarakat, bukan untuk menahan perlambatan ekonomi. Karena perlambatan ekonomi itu adalah keniscayaan," ujar dia. Dalam catatan Indonesia Property Watch (IPW), industri properti di Tanah Air pada 2019 sebetulnya sudah mulai menunjukkan tren positif. Pasar perumahan, misalnya, IPW mencatat kenaikannya sebesar 10,5 persen dibandingkan dengan pada 2018. Sektretaris Jenderal DPP Realestat Indonesia (RE) Bambang Eka Jaya sebelumnya mengatakan pertumbuhan properti rendah pada 2019, namun tahun 2020 akan membaik. Hal ini karena stimulus yang diberikan pemerintah terhadap pengembang, terkait regulasi peraturan daerah diperkirakan akan membaik.

BACA JUGA: Kenapa Minion Tumbang, Ternyata Ini Penyebabnya

"Khususnya kemudahan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan sangat membantu. Begitu juga ke depan terkait sistem subsidi uang muka yang sedang dimatangkan agar saat program berjalan ketersediaan dananya sudah ada," kata Bambang. Oleh karena itu, dia optimistis pasar untuk perumahan MBR masih sangat besar. Akan tetapi, untuk mendorong pasar tersebut sebagai pertumbuhan dibutuhkan stimulus yang kontinu dalam pelaksanaan. Pun demikian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Cipta Kerja) dapat menggenjot sektor properti yang mengalami stagnasi dalam tiga tahun terakhir. RUU ini saat ini sudah sampai di tangan DPR. Salah satu isi dalam RUU tersebut, Kementerian ATR/BPN memperpanjang hak bagi hunian vertikal menjadi 35 tahun setelah mendapat sertifikat layak fungsi. "Jadi di rancangan ini juga mendorong agar bisa dimungkinkan pemberian hak lebih dari 35 tahun untuk hunian vertikal setelah mendapatkan sertifikat layak fungsi," kata Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto.(din/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: