MK Stop Sidang Hingga Akhir Maret

MK Stop Sidang Hingga Akhir Maret

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). MK memutuskan menghentikan sidang hingga akhir Maret 2020. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan salah satu langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di MK adalah menghentikan sidang. MK menunda sidang hingga 31 Maret 2020. "MK turut dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya persidangan di MK ditiadakan sampai 31 Maret 2020," ujarnya melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (16/3). Dikatakannya, penghentian jadwal berdampak pada belasan sidang perkara yang rencananya digelar sejak 16 hingga 31 Maret. "Ada jadwal sidang 16 perkara hingga akhir Maret. Seluruh jadwal ditunda. Kecuali ditentukan lain oleh MK," katanya. Setelah 31 Maret, lanjut Fajar, MK akan melakukan mengevaluasi. Jadwal sidang akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan situasi.

BACA JUGA: Butuh Satu Tahun untuk Selesaikan Vaksin Corona?

"Dan setelah itu akan dievaluasi atau dijadwalkan kembali sesuai dengan perkembangan situasi," lanjutnya. Meski tak ada sidang hingga 2 pekan ke depan, kata Fajar, pegawai MK tetap bekerja seperti biasa. Namun bekerja dari rumah (work from home). "Ya, kita WFH," ucapnya. Ketua MK Anwar Usman membenarkan seluruh persidangan pengujian undang-undang di MK, baik sidang pleno maupun sidang panel akan ditiadakan. "Seluruh persidangan, baik pleno maupun panel. Tidak bisa dipastikan sampai kapan," katanya. Salah satu sidang yang ditunda, katanya, adalah pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sidang tidak bisa dilanjutkan karena penyebaran COVID-19. "Sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional," katanya. Dikatakannya, sidang itu beragendakan mendengar keterangan dua ahli dari pemohon, yakni mantan pimpinan KPK dkk. Tetapi kemudian ahli tidak dapat hadir dalam persidangan. "Hari ini tidak bisa didengar keterangannya karena situasi negara bahkan internasional sedang mengantisipasi persebaran virus corona. Sidang ditunda," ungkapnya. Ada pun sidang tersebut sekaligus untuk tujuh perkara, yakni perkara nomor 59/PUU-XII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019 dan 79/PUU-XVII/2019.

BACA JUGA: SBY Kritik Penanganan Corona

Ke tujuh perkara tersebut, sebelumnya telah didengar keterangan dari pemerintah, DPR serta ahli yang dihadirkan para pemohon. Ahli yang hadir di antaranya para pimpinan lembaga antirasuah itu yang terdahulu, pakar tata negara serta filsafat politik. Sementara yang dipersoalkan pemohon untuk uji formal antara lain anggota DPR yang hadir saat pengesahan tidak mencapai kuorum, tidak dilibatkannya KPK saat pembahasan dan UU tersebut diselundupkan karena tidak masuk Prolegnas 2019. Selanjutnya untuk uji materi, hal yang dipersoalkan antara lain keberadaan dewan pengawas dan masuknya KPK dalam rumpun eksekutif. Selain itu, Anwar juga mengatakan sembilan hakim konstitusi menjalani pemeriksaan kesehatan. "Kami juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Tadi sudah diukur semua panasnya rata-rata masih normal. Mudah-mudahan sampai seterusnya," ujarnya. Sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic Foekh akan diperiksa tim dokter Mahkamah Konstitusi yang bekerja sama dengan rumah sakit yang ditunjuk. Sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, aktivitas persidangan berjalan seperti biasa. "Aktivitas masih seperti biasa sambil menunggu arahan dari Mahkamah Agung, langkah yang sudah dilakukan setiap pengunjung diperiksa suhunya dan disediakan cuci tangan di setiap pintu pengadilan," kata Ketua PN Jakpus Yanto. Sidang yang dilangsungkan di PN Jakarta Pusat pada Senin (16/3), diantaranya kasus tindak pidana korupsi dugaan penyuapan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Jakarta dan pemeriksa pajak lainnya dengan terdakwa Darwin Maspolim. Lalu, perkara dugaan tindak pidana dugaan penerimaan suap senilai Rp2 miliar dan janji sebesar Rp1,5 miliar terkait dengan pengurusan kuota impor bawang putih dengan terdakwa politikus PDIP I Nyoman Dhamantra. (gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: