Pelaporan LHKPN di Mamuju Masih Rendah

Pelaporan LHKPN di Mamuju Masih Rendah

MAMUJU - Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mamuju belum patuh laporkan harta kekayaanya. Ini berdasarkan update terakhir Inspektorat Mamuju terkait pelaporan LHKPN 2020. Inspektur Inspektorat Mamuju Muhammad Yani, mengatakan dari hasil update verifikasi yang diterima, terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2020 pejabat yang melakukan pelaporan masih minim. "Untuk update terkahir LHKPN kami Mamuju masih 51 persen untuk pelaporan," ucap Yani saat ditemui akhir pekan lalu. Sementara, lanjutnya, sisanya masih dalam tahap verifikasi. Menurutnya dari 50 persen tersebut ada yang sudah terverifikasi.

BACA JUGA: Rugi, WFH Jangan Diterapkan

"Yang belum melaporkan hampir 70 orang, ada di pejabat di eselon II, eselon III dan itu masih berproses," ujarnya. Untuk pejabat yang wajib melaporakan harta kekayaan, diantaranaya seperti Bupati, Wakil Bupati, Sekertaris Daerah, pejabat eselon II, eselon III, Bendahara Camat serta Pokja ULP. "Kami mengimbau berdasarkan penyampaian dari KPK untuk tidak melakukan pelaporan di posisi akhir. Apabila lewat dari tanggal yang ditetapkan maka ada sanksi," ujarnya. Ia menambahkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN 2020, pada tanggal 31 Maret 2020. (idr)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: