Wewenang Lockdown di Tangan Pemerintah Pusat

Wewenang Lockdown di Tangan Pemerintah Pusat

JAKARTA-Di tengah siampang siur tentang kewenangan lockdown, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menegaskan, sesuai dengan undang-undang, yang memiliki kewenangan memutuskan karantina wilayah adalah pemerintah pusat. Lockdown, menurutnya, sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang menerangkan untuk karantina wilayah seluruhnya secara absolut berada di bawah kendali pemerintah pusat, yaitu Presiden RI. "Kita sampaikan ke Pak Gubernur tadi tentang karantina kewilayahan karena menyangkut aspek ekonomi. Maka selain dari UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar itu kewenangan pemerintah pusat," kata Tito Karnavian di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/3). Undang-undang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat karena lockdown berkaitan langsung dengan urusan moneter dan fiskal Negara. Ini artinya, jika akan dilakukan karantina kewilayahan atau lockdown pemimpin daerah harus mengkoordinasikan hal itu dengan Presiden RI Joko Widodo serta Ketua Gugus Tanggap COVID-19 Doni Munarndo. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpendapat Jakarta sudah seharusnya menutup akses warga untuk keluar dan masuk ibu kota Jakarta. "Jakarta sudah perlu menutup kegiatan-kegiatam baik di dalam maupun di luar, kedatangan orang dari dalam dan luar Jakarta," ujar Anies, Minggu (15/3). (wsa/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: