Sanksi Tegas Bagi PNS yang Keluyuran

Sanksi Tegas Bagi PNS yang Keluyuran

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan memberi sanksi aparatur sipil negara (ASN) yang keluyuran (Bepergian) saat kebijakan kerja dari rumah berlangsung. Keputusan PNS untuk bisa bekerja di rumah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengancam, akan memberi sanksi tegas kepada setiap ASN yang kedapatan keluyuran saat menjalani kebijakan kerja di rumah. Pihaknya hanya memberi toleransi bagi ASN yang bepergian keluar dengan tujuan membeli kebutuhan makanan dan berobat. "Tidak dibenarkan keluar rumah kecuali untuk keperluan survival seperti membeli makanan, berobat, dan lain-lain. Bila ketahuan ada yang melanggar akan diberi sanksi disiplin," kata Tjahjo, Selasa (17/3).

BACA JUGA: Perusahaan Leasing Masih Bisa Tarik Obyek Jaminan Fidusia Pascaputusan MK

Tjahjo menjelaskan, bahwa sanksi ini hanya untuk internal Kementerian PAN-RB. Sementara untuk isntansi lainnya diserahkan masing-masing pimpinan instansi. "Untuk memantau kinerja ASN di rumah, setiap instansi akan melakukan monitor secara berkala melalui video call dan menunjukkan lokasi keberadaan secara digital," terangnya. Tjahjo menuturkan, sebagian besar pegawai Kementerian PAN-RB akan bekerja dari rumah. Lebih lanjut eselon II yang tetap bertugas di kantor hanya akan didampingi satu staf saja. Menurutnya, Eselon II Kementerian PAN-RB juga yang melakukan inventarisasi penugasan yang dapat diselesaikan oleh staf dari rumah. "Monitoring penugasan staf yang bekerja dari rumah dilakukan secara berkala oleh atasan masing-masing, baik melalui video call ataupun share location," ujarnya. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, work from home hanya berlaku sampai dengan 31 Maret 2020. Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi apabila harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian yang mungkin terjadi. "Work from home sampai 31 Maret 2020. Bagaimana sistem penilaian kerja dan ASN di rumah, masing-masing PPK akan mengatur monitoringnya," kata Rini. Sementara itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuat mekanisme pertanggungjawaban terkait kebijakan kerja di rumah bagi ASN. "Sekarang tinggal bagaimana pertanggungjawaban moral para PNS yang kerja di rumah itu agar mereka bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kebijakan ini dengan cara, misalnya dia tidak bekerja bahkan mereka malah menggunakan untuk liburan ke luar," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Saan menyarankan, agar kementerian maupun pemerintah daerah (pemda) dapat memberlakukan kebijakan pelaporan kerja melalui e-mail. Terlebih juga, dapat memanfaatkan mekanisme komunikasi, seperti lewat grup WhatsApp (WA). "Kaya misalnya kita punya grup WA. Selain juga tadi e-mail dan sebagainya. Nah ini bisa dimaksimalkan untuk bagian dari kontrol," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: