Brenton Tarrant Mengaku Bersalah

Brenton Tarrant Mengaku Bersalah

JAKARTA - Pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, tahun lalu, Brenton Tarrant (29) secara mengejutkan mengakui dirinya bersalah pada Kamis (26/3). Pria Australia penganut supremasi kulit putih itu mengakui semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Tarrant awalnya menyangkal 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu tuduhan aksi terorisme. Namun, pengakuannya ini menjadi pembalikan yang tak terduga. "Ya, bersalah," kata Brenton Tarrant kepada Pengadilan Tinggi Christchurch melalui video dari Penjara Auckland, dilansir dari AFP, Kamis, 26 Maret 2020. Dengan pengakuan itu, Tarrant tidak perlu lagi diadili atas penembakan tersebut. Seketika itu pula, Tarrant mengajukan permohonan ke pengadilan. Hakim Cameron Mander mencatat hukuman atas semua tuduhan. Dia mengatakan Tarrant akan dijatuhi hukuman pada tanggal yang belum ditentukan. "Permohonan bersalah merupakan langkah yang sangat signifikan untuk membawa proses pidana ini berakhir," ujarnya. Permohonan tersebut datang bersamaan dengan hari pertama lockdown di Selandia Baru akibat virus covid-19. Lockdown akan dilakukan selama empat pekan. "Hukuman tidak akan terjadi sampai sistem pengadilan kembali normal. Hukuman diumumkan saat korban dan keluarga mereka dapat menghadiri pengadilan secara langsung," terang Mander. Tarrant telah ditahan polisi sejak 15 Maret 2019, ketika ia ditangkap dan dituduh menggunakan senjata semi-otomatis untuk menembak umat Islam yang tengah menjalani shalat Jumat di dua masjid di Christchurch. Serangan itu disiarkan langsung melalui Facebook. Tarrant, warga Australia berusia 29 tahun, sebelumnya mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan. Hakim Mander mengatakan sekarang tidak perlu mengadakan persidangan enam pekan yang sebelumnya akan dimulai pada 2 Juni. Pengadilan sekarang akan menghukum Tarrant atas seluruh 92 tuduhan, tetapi tidak memberikan tanggal untuk hukuman itu. Tarrant dikembalikan ke tahanan hingga 1 Mei. Karena karantina nasional yang diberlakukan Selandia Baru akibat wabah virus corona, sidang pengadilan pada Kamis berlangsung dengan hanya 17 orang di ruang sidang. Di dalamnya termasuk sedikit staf, pengacara, dan beberapa media lokal. Seorang imam dari masing-masing dua masjid yang diserang juga diizinkan untuk menghadiri persidangan. Selandia Baru mengumumkan karantina secara nasional mulai Kamis untuk memerangi penyebaran virus corona. Pengadilan memberlakukan embargo satu jam untuk melaporkan berita tersebut untuk memberitahu anggota keluarga dan korban tentang apa yang terjadi sebelum berita itu dipublikasikan. "Permohonan bersalah hari ini akan memberikan bantuan kepada banyak orang yang hidupnya hancur atas apa yang terjadi pada 15 Maret," kata Perdana Menteri Jacinda Ardern dalam sebuah pernyataan. "Permohonan dan vonis bersalah ini merupakan pertanggungjawaban atas apa yang terjadi dan juga menyelamatkan keluarga yang kehilangan orang yang dicintai, mereka yang terluka, dan saksi lainnya (yang adalah) cobaan berat," kata Ardern. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: