Sidang Tipikor Gunakan Video Conference

Sidang Tipikor Gunakan Video Conference

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan peradilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengailan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tetap berlangsung di tengah pandemik virus corona baru (COVID-19). Hal ini dilakukan sejalan dengan peraturan yang berlaku serta demi memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa. Hanya saja, Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bersama jajaran PN Jakarta Pusat telah berkoordinasi untuk mengubah teknis jalannya persidangan. Proses peradilan nantinya dilakukan secara jarak jauh menggunakan media konferensi video atau video conference. "Untuk persidangan, langkah-langkah yang KPK lakukan adalah saat ini telah berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Pusat mengenai teknis persidangan Tipikor dan sepakat akan diupayakan persidangan digelar dengan melalui video conference (vicon) yang prosesnya tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3).

BACA JUGA: Jumlah Corona di Jakarta Meningkat, DPIP Desak Lockdown Jakarta

Ali Fikri menuturkan, proses koordinasi telah mencapai tahap uji coba peralatan untuk menunjang video conference. Ia mengungkap, peralatan tersebut hingga kini masih terus dikembangkan untuk memudahkan jalannya persidangan jarak jauh. "Hari ini tim KPK telah melakukan uji coba peralatan di PN Jakarta Pusat maupun di KPK dan akan dilakukan persiapan lebih lanjut," tururnya. Ali Fikri berharap, para terdakwa tetap mendapat keadilan atas tindakan pidananya dalam kasus korupsi sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan undang-undang dengan dilaksanakannya persidangan secara daring ini. "Harapannya persidangan tetap bisa berjalan di tengah wabah penyebaran virus corona saat ini, sehingga penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan oleh UU," tukasnya. PN Jakarta Pusat mengaku telah menggelar sidang jarak jauh menggunakan video conference per kemarin. Ketua PN Jakarta Pusat Yanto menuturkan, pihaknya telah menggelar rapat untuk membahas hal tersebut pada Rabu (25/3). Kemudian, kata dia, disepakati seluruh persidangan dilakukan melalui video conference. Dengan video conference itu, maka hakim, jaksa, terdakwa, serta pengacara akan berada di tempat terpisah. Menurutnya, persidangan perkara pidana terlebih dahulu dihelat. Sementara, sambungnya, persidangan tipikor baru bakal digelar mulai pekan depan. "Untuk perkara perdata melalui e-litigasi online," jelas Yanto. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: