MA Tolak Kasasi Pimpinan KPK

MA Tolak Kasasi Pimpinan KPK

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rotasi jabatan sejumlah pegawai. KPK pun menghormati putusan tersebut. Kasasi diajukan guna membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta yang membatalkan objek sengketa berupa Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada KPK atas nama Sujanarko. Termasuk juga terhadap rotasi Dian Novianthi, Hotman Tambunan, Giri Suprapdiono, dan Sri Sembodo Adi. "Sebagai sebuah produk peradilan, apalagi telah berkekuatan hukum tetap, tentu KPK menghargai putusan tersebut. Kami menghormati independensi Hakim yang memutusnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/3). Namun, kata Ali Fikri, pihaknya hingga kini belum menerima salinan secara lengkap atau pun petikan putusan tersebut dari MA. Hanya saja, ia memastikan, KPK akan melaksanan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu. "Kami membaca pemberitaan tentang putusan MA terkait gugatan PTUN sejumlah pegawai KPK beberapa waktu yang lalu. Tentu saja nanti putusan tersebut perlu kami pelajari terlebih dahulu," kata Ali Fikri. Ia menuturkan, sejak awal pimpinan era sebelumnya telah menghormati hak-hak pegawai KPK itu. "Kami sudah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di peradilan," ucap Ali Fikri.

BACA JUGA: Jumlah Corona di Jakarta Meningkat, DPIP Desak Lockdown Jakarta

Polemik ini bermula kala Pimpinan KPK Jilid IV merotasi sejumlah pegawai pada Agustus 2018. Para Pegawai KPK masing-masing Sujanarko, Hotman Tambunan, Giri Suprapdiono, Dian Novianthi, dan Sei Semodo Adi kemudian menggugat pimpinan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, pada 19 Maret 2019, PTUN menolak gugatan tersebut. Alhasil, para pegawai mengajukan permohonan banding. Banding lantas dikabulkan PT TUN DKI Jakarta melalui putusan nomor 160/B/2019/PT.TUN.JKT. Isi putusan tersebut yakni membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 213/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 11 Maret 2019. Lalu, giliran Pimpinan KPK yang bereaksi dengan mengajukan kasasi ke MA. Namun, kasasi itu baru-baru ini ditolak. "Tolak kasasi," bunyi amar putusan perkara nomor 64K/TUN/2020. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: