Maluku Resmi Tutup Jalur Penerbangan dan Pelayaran

Maluku Resmi Tutup Jalur Penerbangan dan Pelayaran

AMBON- Pemerintah Provinsi Maluku resmi menutup jalur penerbangan dan pelayaran dari dan ke luar Maluku, kecuali untuk hal-hal yang dianggap penting dan urgen. Hal ini guna menyikapi kondisi terkini terkait penetapan status darurat bencana non alam Covid-19. Keputusan ini berdasarkan maklumat Gubernur nomor 443.1-18 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail. "Penundaan dan atau pembatasan perjalanan kedatangan ke wilayah Provinsi Maluku, dan keberangkatan keluar wilayah Provinsi Maluku, melalui jalur transportasi udara dan/atau, kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting dan urgen," demikian Maklumat Gubernur yang diterima redaksi Kamis (27/3). Selanjutnya, bagi mereka yang masuk Provinsi Maluku, wajib mengisi formulir kedatangan yang telah disiapkan oleh petugas bandara udara atau pelabuhan laut. Mereka selanjutnya akan mengikuti proses karantina mandiri selama 14 hari dan diawasi oleh keluarga dan tenaga medis setempat. Semua fasilitas dan biaya karantina ditanggung Pemerintah. "Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan karantina pada fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Maluku." Demikian Gubernur. Warga yang melanggar peraturan dalam maklumat tersebut akan ditindak secara hukum yang berlaku. Diketahui, sejauh ini Maluku memiliki satu kasus positif covid-19 dan sebanyak 53 orang dalam pantauan. (dal/fin). Mohon maaf, berita ini telah diklarifikasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Redaksi telah melakukan kroscek  pada pukul 20.00 WIB. Selanjutnya bisa baca klarifikasi pada artikel berikut:  Pemprov Maluku Bantah Tutup Jalur Penerbangan dan Pelayaran

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: