9 Jaksa Diperiksa Usai Tuntut 1 Tahun Penjara Kepada Ibu yang Marahi Suaminya Karena Mabuk

9 Jaksa Diperiksa Usai Tuntut 1 Tahun Penjara Kepada Ibu yang Marahi Suaminya Karena Mabuk

JAKARTA- Kejaksaan Agung RI memeriksa sebanyak sembilan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah menuntut hukum satu tahun penjara terhadap Valencya (45), seorang ibu rumah tangga yang memarahi suaminya karena sering mabuk-mabukan. Kasus itu kini diambil alih Kejaksaan Agung RI. Per Senin (15/11/2021), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya. “Dari hasil temuan eksiminasi khusus disimpulkan bahwa penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (16/11/2021). Valencyia (45) dilaporkan oleh suaminya karena kerap memarahinya akibat mengonsumsi minunam keras. Dia kemudian dituntut satu tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara ini akan dilakukan eksaminasi atau pengujian sebuah perkara yang benar atau tidaknya prosedur telah dilakukan dalam menangani perkara ini. “Jaksa agung muda bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan surat perintah Jaksa agung muda Tipidum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara dengan terdakwa Valencyia, yang hari ini dilaksanakan jaksa agung muda Tipidum Kejadung Sejak pagi hingga sore tadi (kemarin),” katanya. Dalam Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A). Adapun dalam dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak disebut kesimpulan Eksaminasi Khusus sebagai berikut: 1. Penanganan perkara Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM dan Terdakwa CHAN YU CHING akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung; 2. Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; 3. Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. (dal/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: